Hobi Ribut dan Teror Tetangga, Pria di Depok Jadi Tersangka

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan setelah polisi meminta keterangan dari kedua belah pihak.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 13 Agustus 2026, 17:11 WIB
Polres Metro Depok Tetapkan Satu Tersangka Buntut Cekcok Antar Tetangga

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan satu tersangka dalam kasus keributan antartetangga yang berujung pada pengerusakan rumah di wilayah Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama membenarkan penetapan tersangka berinisial FAA. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan setelah polisi meminta keterangan dari kedua belah pihak.

"Inisial tersangkanya FAA. Tindak pidana perusakan dan atau perlakuan ancaman dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 521 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar Oka, Kamis (13/8/2026).

Oka menjelaskan, polisi masih memeriksa dan meminta keterangan dari tersangka. Selain itu, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat proses penyidikan kasus tersebut.

"Saksi-saksi sudah sebanyak tujuh orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Oka.

Polres Metro Depok terus mendalami kasus cekcok antartetangga yang berujung pada perusakan rumah tersebut. Penanganan terhadap tersangka juga telah dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang proses penyidikan," terang Oka.

Terkait hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, Oka mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari dokter yang berwenang.

"Kita menunggu dari dokter yang berwenang, kita masih menunggu. Namun sambil menunggu itu kita melakukan proses penyidikan. Kita akan segera lakukan tahap satu dan kita lampirkan hasil dari dokter psikologis mengenai keadaan tersangka," ucap Oka.

 

Pelaku Emosional

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap terlapor, pada penanganan keributan antartetangga. Terlapor telah mendatangi Polres Metro Depok untuk menjalani sejumlah pemeriksaan di hadapan penyidik Polres Metro Depok.

"Hari ini perselisihan antar tetangga sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Hendra saat ditemui Liputan6.com, Rabu (22/7/2026).

Hendra menjelaskan, penyidik Polres Metro Depok akan memanggil sejumlah saksi yang mengetahui keributan antartetangga. Saat disinggung adanya perilaku aneh kepada FAA, Hendra mengakui akan adanya hal tersebut dan Polres Metro Depok telah membuatkan surat untuk pemeriksaan psikologi FAA.

"Akan dibuatkan surat untuk pemeriksaan psikologi ke RS Kramat Jati," jelas Hendra.

Adanya perilaku aneh atau gangguan psikologi terhadap FAA turut dibenarkan orang tua FAA saat dilakukan pemeriksaan. Orang tua FA mengakui anaknya memiliki tindakan emosional berlebihan apabila sedang marah.

"Ya, menurut keterangan dari orang tuanya bahwa terlapor terkadang susah membendung emosinya ya, terkadang selalu meledak-ledak," terang Hendra.

Hendra mengungkapkan, pada penyidikan yang dilakukan Polres Metro Depok terkait keributan antartetangga, Polres Metro Depok menemukan fakta baru dan akan menambah pasal dugaan terhadap terlapor. Sebelumnya Polres Metro Depok akan menerapkan pasal perusakan dan kini menjadi pasal perbuatan tidak menyenangkan.

"Hasil penyidikan, tim penyidik menambah pasal perbuatan tidak menyenangkan," ungkap Hendra.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya