Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap gembong narkoba Kampung Bahari berinisial MR alias Bos Gendut Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.09 WIB.. Petugas membuntutinya dari Kampung Bahari hingga diciduk di salon kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Bos Gendut menjadi buronan dalam perkara narkoba sejak 7 November 2025. Dalam perkara tersebut, BNN mengaitkannya dengan kepemilikan sabu seberat 98 kilogram.
Advertisement
Jejak kriminal Bos Gendut tidak sebatas pada kasus narkoba. Bos narkoba tersebut MR juga terjerat kasus kepemilikan senjata api hingga senjata tajam.
"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Setelah menangkap Bos Gendut, petugas menggerebek sarang narkoba miliknya di Kampung Bahari. Dalam operasi tersebut, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah loyalis MR. Seorang anggota Polri terluka di bagian bawah mata akibat terkena mercon dan petasan.
"Pada saat kita melakukan operasi tersebut, ada perlawanan dari beberapa loyalis dari MR," ujar Roy.
Dari operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja atau gorila, senjata api beserta peluru, senjata tajam jenis samurai, telepon seluler, serta kendaraan. Di antaranya satu unit BMW yang digunakan MR saat ditangkap dan kendaraan lain berupa Vespa.
Jejak Bos Narkoba Alex Bonpis
Sebelum Bos Gendut, penangkapan gembong narkoba di Kampung Bahari pernah beberapa kali terjadi. Salah satunya bos narkoba bernama Alex Bonpis pada Senin (16/1/2023) malam.
Alex Bonpis ditangkap di wilayah Cikampek, Jawa Barat setelah menjadi buronan terkait kasus narkoba sejak April 2022.
"(Ditangkap) di luar kota. Dia sedang bepergian saja, tidak sedang kabur," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya saat itu, AKBP Andi Odang.
Usai menangkap Alex, polisi menggeledah rumah dari bandar narkoba Kampung Bahari tersebut. Polisi menemukan sejumlah barang bukti (barbuk) termasuk menyita airsoft gun dan mobil Alphard.
Alex Bonpis diduga turut terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ujar Andi.
Komunikasi antara Alex dengan Teddy ini dilakukan secara lisan. Bahkan, lanjut dia, transaksi antar keduanya pun dilakukan secara tunai. Di tangan Alex Bonpis, 1,7 kg sabu beredar di Kampung Bahari.
"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah ini kita belum bisa dilakukan pendalaman hanya diterbitkan DPO," tuturnya.
Alex Bonpis akhirnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu oleh terpidana Irjen Teddy Minahasa.