Aturan Dirombak, Koperasi Merah Putih Kuasai Pasar Barang Subsidi

Pemerintah siap ganti aturan demi muluskan Koperasi Merah Putih jadi penyalur resmi LPG 3 kg, pupuk, hingga beras subsidi.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 12 Agustus 2026, 20:00 WIB
Koperasi Merah Putih di Pondok Kelapa (Foto: Devira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi tengah menyiapkan penyesuaian regulasi distribusi barang-barang bersubsidi. Langkah ini diambil guna membuka jalan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai penyalur resmi berbagai komoditas subsidi kepada masyarakat.

Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus, menjelaskan bahwa penyesuaian dan relaksasi aturan sangat diperlukan mengingat KDKMP merupakan entitas baru. Di sisi lain, setiap jenis komoditas bersubsidi selama ini memiliki skema serta tata cara distribusi tersendiri.

"Regulasi existing itu harus disesuaikan dengan arahan terakhir Bapak Presiden. Sementara Kopdes ini kan entitas baru, jadi regulasinya di-adjust, di-relaksasi," ujar Panel usai meresmikan pabrik kelapa sawit milik KUD Sejahtera di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2026).

Beberapa komoditas bersubsidi yang ditargetkan bakal disalurkan melalui jaringan KDKMP antara lain elpiji (LPG) 3 kilogram, pupuk, beras, serta minyak goreng.

Panel mencontohkan, tata niaga LPG 3 kg memiliki aturan khusus yang cukup ketat. Oleh sebab itu, ketentuannya perlu diperbarui agar KDKMP dapat masuk ke dalam rantai pasok secara sah. Ia menggarisbawahi bahwa penyesuaian ini bukan bentuk pengabaian aturan, melainkan harmonisasi hukum untuk mengakomodasi entitas baru tersebut.

"Disesuaikan supaya tidak melanggar regulasi," tuturnya menegaskan.

Tindak Lanjut Instruksi Presiden

Koperasi Merah Putih di Melawai (Foto: Devira/Liputan6.com)

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan komoditas vital bersubsidi seperti LPG 3 kg, pupuk, beras, dan minyak goreng—bisa disalurkan langsung lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Saat ini, tercatat sekitar 1.000 unit KDKMP telah beroperasi yang tersebar di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemerintah mematok target ambisius agar 40 ribu unit KDKMP sudah beroperasi penuh pada akhir tahun 2026.

Guna memperkuat payung hukumnya, pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasionalisasi KDKMP.

Draft Perpres tersebut dirancang secara komprehensif, mencakup tata kelola kelembagaan, pembangunan sarana fisik (seperti gudang, gerai, dan fasilitas penunjang), manajemen aset, mekanisme perizinan, hingga skema pembiayaan.

Tak hanya itu, Perpres ini juga bakal mengatur tata operasional harian KDKMP, mulai dari rekrutmen SDM, penempatan manajer, strategi pengembangan usaha, permodalan, hingga pola koordinasi antar-kementerian dan lembaga. Secara khusus, aturan ini memuat penugasan resmi bagi KDKMP sebagai agen penyalur barang-barang bersubsidi di tingkat desa dan kelurahan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya