Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tersangka Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Advertisement
Dia menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan prinsip hukum yang berlaku.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang, Rabu (12/8/2026).
Selain Don Ritto dan Nurman Herin, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta.
"Tim Penyidik telah memeriksa 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta yakni ES, R, RMA dan JS," katanya.
Anang mengatakan, tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejagung Hati-Hati Periksa Febrie
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perlu berhati-hati dalam menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie merupakan orang yang memahami hukum sehingga penyidik perlu menyiapkan strategi dalam menangani perkara tersebut.
"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati bersiap. Strategi penyidik lah itu silakan nanti," kata Anang kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Anang mengatakan Kejagung tetap terbuka dalam penanganan perkara tersebut. Namun, tidak seluruh materi perkara dapat disampaikan kepada publik karena dikhawatirkan membuat tersangka mengantisipasi langkah penyidik.
"Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan," ujarnya.
Menurut Anang, pokok perkara nantinya akan dibuktikan secara rinci dalam persidangan.