Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan tarif Visa on Arrival (VOA) bagi warga negara asing (WNA) dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta. Penyesuaian tarif ini sekaligus diarahkan untuk mendorong WNA mengurus visa secara elektronik sebelum tiba di Indonesia dan mengurangi antrean di bandara.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendrasam Marantoko mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah yang fluktuatif. Menurutnya, tarif Rp 500 ribu dinilai sudah terlalu kecil untuk penerimaan negara.
Advertisement
"Visa on arrival kita itu angkanya cuma Rp 500 ribu rupiah. Dan sedangkan kurs kita yang turun naik itu sangat, kami rasa sangat kecil. Dan oleh karena itu, kita perlu penyesuaian terkait dengan hal tersebut," kata Hendrasam dalam kegiatan pers briefing di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Hendrasam menjelaskan tarif VOA kini dibagi menjadi dua. WNA yang mengurus visa secara elektronik dari negara asal dikenakan tarif Rp750 ribu.
Sementara itu, WNA yang baru mengurus VOA setelah tiba di Indonesia dikenakan tarif Rp 1 juta.
Perbedaan tarif tersebut menjadi bagian dari strategi Ditjen Imigrasi untuk mendorong penggunaan e-VOA. Dengan mengurus visa sejak dari negara asal, proses kedatangan WNA di bandara diharapkan berlangsung lebih cepat.
"Jadi ini penting untuk strategis kami untuk melihat itu. Kalaupun mereka kami anggap tidak patuh atau belum mengisi pada saat kedatangan di tempat itu, mereka kena Rp 1 juta agak lebih mahal," ujar Hendrasam.
Sebaliknya, WNA yang sudah mengurus e-VOA sebelum keberangkatan akan mendapatkan tarif lebih rendah.
"Ketika mereka isi e-visanya di negara mereka, jadi kenanya Rp 750 ribu. Gunanya apa? Supaya tidak terjadi penumpukan pada saat di bandara," sambungnya.
Menurut Hendrasam, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pengaturan tarif juga ditujukan untuk memperbaiki pelayanan keimigrasian.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah antrean di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dengan lebih banyak WNA yang telah mengantongi e-VOA sebelum tiba, proses pemeriksaan di bandara diharapkan lebih lancar.
Langkah itu juga berkaitan dengan upaya mempertahankan kualitas layanan Bandara Soekarno-Hatta. Bandara tersebut sebelumnya menempati peringkat ke-10 layanan imigrasi bandara terbaik di dunia dalam ajang Skytrax World Airport Award.
"Nah ini ingin kita pertahankan, bahkan ingin kita tingkatkan. Nah, caranya seperti itu. Jadi PNBP-nya tetap dapat, kalaupun nanti agak berkurang, setidaknya dari sisi pelayanan kita bisa lebih baik lagi dalam mengurai jumlah antrean yang ada," kata Hendrasam.
Penerbitan Visa Meningkat
Di sisi lain, aktivitas keimigrasian menunjukkan tingginya mobilitas warga negara asing ke Indonesia.
Ditjen Imigrasi mencatat penerbitan 4.879.160 e-visa sepanjang Januari-Juli 2026. Pada periode yang sama, elektronik VOA mencapai 4.323.319 penerbitan.
Sementara itu, visa tinggal terbatas (Itas) tercatat sebanyak 53.347 penerbitan. Visa kunjungan (ITK) mencapai 440.807 penerbitan.
Untuk golden visa tercatat 131 penerbitan. Adapun bebas visa mencapai 61.687 penerbitan dan Global Citizen of Indonesia sebanyak 53 penerbitan. Jumlah izin tinggal juga mengalami peningkatan.
Penerbitan izin tinggal kunjungan (ITK) mencapai 5.082.786 penerbitan. Angka tersebut meningkat 24,7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 4.075.486 penerbitan.
Izin tinggal terbatas (ITAS) tercatat 145.761 penerbitan. Jumlah ini meningkat 26,4 persen dari 115.252 penerbitan pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, izin tinggal tetap (ITAP) mencapai 4.120 penerbitan. Angka tersebut meningkat 45,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 2.830 penerbitan.