Kronologi Polisi di Bandung Meninggal Ditabrak Mahasiswa Mabuk

Dalam mobil tersebut terdapat dua orang lainnya, yakni Prada A dan Prada V yang merupakan anggota TNI.

oleh Azzura GalexiaDiterbitkan 12 Agustus 2026, 14:19 WIB
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari Polisi di Bandung

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara meninggal usai menjadi korban tabrak lari mobil Honda Civic Ferio di Jalan Merdeka, Kota Bandung. Mobil tersebut dikendarai mahasiswa Adham.

Adham ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari Aiptu Asep Suhara. Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengatakan Adham merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.

"Didapat pelakunya tunggal yaitu atas nama tersangka dengan inisial A ya," kata Dedi di Polrestabes Bandung dikutip Rabu (12/8/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8). Saat itu, Aiptu Asep hendak pulang setelah mengikuti patroli malam. Korban kemudian ditabrak mobil yang dikemudikan A di Jalan Merdeka, Kota Bandung, dan meninggal dunia di lokasi.

"Almarhum atas nama Aiptu Asep rencana mau pulang ke rumahnya melewati jalan depan El-Royale, terjadi laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia," ujar Dedi.

Dalam mobil tersebut terdapat dua orang lainnya, yakni Prada A dan Prada V yang merupakan anggota TNI. Keduanya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan internal di lingkungan TNI.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kedua anggota TNI tersebut berasal dari Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD.

"Dua orang yang sebagai oknum anggota TNI dari Pussenkav ya, Pussenkav TNI AD itu menemani," kata Dedi Mulyadi.

 

Sopir dan Penumpang Mobil Mabuk

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung menyebut seluruh orang di dalam mobil berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.

"Dalam keadaan ya, mabuk, setengah mabuk tapi masih bisa nyetir gitu loh," ujar Dedi Supriyadi.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Pasal 105 huruf a dan Pasal 106 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya