Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa sejumlah investor potensial telah menyatakan minat untuk memiliki saham BEI dalam proses demutualisasi yang tengah dipersiapkan sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Jeffrey, BEI saat ini masih melakukan pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pemegang saham terkait tindak lanjut minat investor tersebut.
Advertisement
“Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa sesuai Undang-Undang P2SK,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers seusai RUPSLB BEI di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun nantinya terdapat kepemilikan saham oleh investor baru, independensi pasar modal Indonesia akan tetap dijaga sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
“Adapun kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut akan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” kata Jeffrey.
BEI juga menegaskan komitmennya untuk mendukung dan menjalankan seluruh amanat UU P2SK terkait transformasi struktur kepemilikan Bursa melalui proses demutualisasi.
UU P2SK Buka Peluang Kepemilikan oleh Tiga Lembaga Negara
Demutualisasi BEI merupakan salah satu amanat penting dalam UU P2SK. Dalam ketentuan tersebut, saham BEI dimungkinkan untuk dimiliki oleh tiga lembaga negara, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Seiring dengan proses tersebut, Danantara Indonesia menyatakan tengah mempersiapkan langkah untuk memiliki saham BEI.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan bersama OJK terkait mekanisme kepemilikan saham Bursa.
“Ya, demutualisasi kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, insyaAllah beberapa bulan ke depan bisa rampung,” ujar Pandu.
Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai porsi kepemilikan saham masih berlangsung dan akan diumumkan kepada publik setelah proses komunikasi dengan regulator dan BEI selesai dilakukan.
“Nanti detilnya bakal kita share ke semua sebentar lagi. Ini lagi berkomunikasi baik dengan OJK dan Bursa,” ujar Pandu.
Danantara Siapkan Investasi Melalui PT Danantara Investment Management
Pandu menjelaskan bahwa rencana kepemilikan saham BEI akan dilakukan melalui PT Danantara Investment Management (DIM). Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi investasi Danantara dalam mendukung proses demutualisasi Bursa.
“Dari BPI memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut,” ujar Pandu.
Rencana masuknya Danantara sebagai pemegang saham BEI dinilai menjadi salah satu perkembangan penting dalam transformasi kelembagaan pasar modal Indonesia. Proses demutualisasi sendiri bertujuan mengubah struktur kepemilikan Bursa yang sebelumnya berbasis anggota menjadi struktur korporasi yang memungkinkan partisipasi investor lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski membuka peluang kepemilikan baru, BEI menekankan bahwa fungsi Bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek harus tetap independen dan profesional. Oleh karena itu, setiap langkah dalam proses demutualisasi akan dilakukan dengan melibatkan OJK, pemegang saham, dan pihak terkait lainnya agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik serta menjaga stabilitas pasar modal Indonesia.