Rekam Jejak Pembunuh Istri di Banyuwangi Terungkap, Buat Onar Lempar Molotov

Penyidik mengungkap Supriadi, tersangka pembunuhan YK di Banyuwangi, pernah dipenjara karena kasus bom molotov dan kerap mengancam keluarganya.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 12 Agustus 2026, 06:33 WIB
Polisi Lakukan olah TKP kasus pembunuhan Istri siri di Banyuwangi. (Liputan6/Hermawan Arifianto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus pembunuhan YK (29) oleh suami sirinya, Supriadi (32), mengungkap rekam jejak pidana tersangka. Warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, tersebut ternyata merupakan residivis kasus bom molotov.

Fakta itu terungkap saat penyidik melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembunuhan YK. Supriadi diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada 2023 setelah melempar bom molotov ke rumah mantan istrinya di Kecamatan Srono, Banyuwangi.

"Pelaku memang seorang residivis. Hal ini menjadi catatan khusus bagi penyidik," ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, Rabu (12/8/2026).

Lanang menjelaskan, kasus bom molotov tersebut terjadi setelah rumah tangga pertama Supriadi berakhir pada 2016. Aksi tersebut dipicu perselisihan terkait masalah uang.

Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Rekam jejak perilaku temperamental Supriadi, kata Lanang, tidak hanya terjadi dalam hubungan dengan mantan istrinya. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tersangka juga disebut beberapa kali mengancam anggota keluarganya sendiri menggunakan senjata tajam.

"Pelaku kerap mengancam keluarganya sendiri, bahkan orang tua kandungnya pernah dikalungkan celurit," ungkap Lanang.

 

Hal Penting bagi Penyidik

​ Suami Siri Pembunuh Istri di Banyuwangi Ternyata Residivis Bom Molotov

Meski telah menyelesaikan hukuman dalam kasus bom molotov, status Supriadi sebagai residivis kini menjadi bagian dari catatan penyidik dalam penanganan perkara pembunuhan YK. Lanang mengatakan rekam jejak pidana tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang dijalani Supriadi.

"Rekam jejak pidana ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga Majelis Hakim dalam menentukan tuntutan dan vonis hukuman nantinya," tegas Lanang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya