Liputan6.com, Jakarta - Sebuah tantangan di tengah riuh festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, mendadak berubah menjadi polemik. Bukan sebab musik atau keramaian penonton, melainkan karena sebuah video yang memperlihatkan tantangan menghafal Surah Ad-Duha dengan hadiah sebotol minuman keras (miras).
Video tersebut memperlihatkan seorang pengunjung perempuan mengikuti tantangan hafalan Al-Qur'an di sebuah booth sponsor produk minuman beralkohol. Setelah menyelesaikan bacaan surah, perempuan itu disebut menerima sebotol minuman beralkohol sebagai hadiah.
Advertisement
Potongan video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman. Perpaduan antara ayat suci Al-Qur'an dan promosi minuman beralkohol dinilai menyinggung nilai-nilai keagamaan.
Kepolisian pun turun tangan. Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta di balik video tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat.
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala membenarkan pihaknya telah mengetahui video yang beredar tersebut.
“Monitor, kami sedang cek dan lidik kejadiannya,” kata Daniel saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/8/2026).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi juga memastikan penyelidikan tengah dilakukan.
“Terkait berita tersebut unit reskrim Polsek Pademangan sedang melakukan penyelidikan,” kata Maryati.
Penyidik tidak hanya menelusuri rekaman yang beredar, tetapi juga mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan acara tersebut. Pihak event organizer (EO) dan master of ceremony (MC) yang bertugas saat kejadian dijadwalkan memberikan klarifikasi.
“Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Kepolisian juga memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait peristiwa tersebut,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi mengatakan, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu proses penyelidikan.
“Polsek Pademangan berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu kelancaran proses hukum,” kata Budi.
Laporan Hukum Berdatangan
Polemik tersebut tidak berhenti di media sosial. Sejumlah kelompok masyarakat memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Tim Hukum Muslim melaporkan sedikitnya lima pihak ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (11/8/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak yang dilaporkan antara lain Revnaldo Ega S, Newport yang merupakan bagian dari Orang Tua Group, The Sounds Project, serta pihak lain yang dianggap berkaitan dengan kegiatan tersebut. Dua MC yang disebut terlibat dalam tantangan juga masuk dalam laporan.
Kuasa hukum Tim Hukum Muslim Moch. Rizki Abdullah mengatakan pihaknya menyerahkan rekaman video dan sejumlah dokumen sebagai bukti.
“Untuk saat ini kami bawa alat bukti berupa video beserta dokumen-dokumen screenshot yang terkait kasus bersangkutan,” kata Rizki kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Rizki mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mencermati kembali video yang beredar. Ia mengaku tersinggung dengan aksi yang mengaitkan pembacaan ayat Al-Qur'an dengan pemberian minuman beralkohol.
“Secara pribadi sebagai seorang muslim tersinggung, bahkan sakit hati,” tegasnya.
Menurut Rizki, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut perasaan pribadi.
“Bukan hanya sekadar kepentingan pribadi saya, bukan hanya saya saja yang merasa tersakiti, tapi umat Islam secara keseluruhan,” ujarnya.
Selain meminta proses pidana, Tim Hukum Muslim juga menargetkan pencabutan izin terhadap produsen minuman beralkohol dan EO yang dianggap berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Ada dua target. Yang pertama memproses hukum para pihak yang berkaitan tadi. Yang kedua, mencabut izin dari pihak produsen miras tersebut dan juga izin dari EO tersebut,” tandas Rizki.
Di sisi lain, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menyampaikan aduan masyarakat kepada Bareskrim Mabes Polri. ALMI meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diperiksa, termasuk MC, EO, dan pemilik merek alkohol.
"Yang kita laporkan hari ini sebenarnya tidak menyebutkan satu per satu, kita ingin semua yang terlibat dalam konteks ini, baik MC, event organizer, dan yang punya merek alkohol, harusnya memang dipanggil oleh penyidik," ujar perwakilan ALMI Abdul Hakim di Mabes Polri, Selasa (11/8/2026).
Abdul mengatakan, aduan tersebut sekaligus menjadi jalan untuk memastikan apakah aksi dalam video tersebut memenuhi unsur pidana penistaan agama atau tidak.
"Maka, hari ini kita uji secara hukum itu bagaimana, karena bagaimana pun tindakan seperti ini sangat merendahkan, menyinggung perasaan agama, menyinggung nilai agama," ucap dia.
"Maka kami melakukan dumas (pengaduan masyarakat) ini biar tidak terjadi main hakim sendiri atau demonstrasi di luar. Maka kita melakukan langkah hukum ini untuk memastikan apakah tindakan ini mengandung penistaan agama atau tidak, biar nanti penyidik yang mendalami tersebut," tambahnya.
Pengacara ALMI Zainul Arifin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim. Menurutnya, aparat menyampaikan bahwa perkara tersebut bukan delik aduan sehingga dapat ditindaklanjuti apabila menjadi perhatian publik.
"Terkait dengan laporan polisi tadi kami berkoordinasi dengan teman-teman penyidik di atas, yang mereka menyampaikan bahwa ini bukan merupakan delik aduan. Artinya, penegak hukum boleh melakukan tindakan hukum sepanjang ini menjadi atensi publik," ujarnya di Mabes Polri.
Desakan Tak Berhenti di Permukaan
Tekanan agar kasus tersebut diusut tidak hanya datang dari kelompok masyarakat. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu juga meminta aparat segera mengambil tindakan.
Pasha mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berkembang menjadi kemarahan publik.
“Prinsipnya, APH harus mengambil tindakan. Jangan sampai masyarakat atau umat Islam mengambil kesimpulan sendiri. Amarah rakyat akan lebih banyak,” ujar Pasha kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Ia bahkan mengaitkan polemik tersebut dengan kasus promosi minuman beralkohol Holywings yang sebelumnya juga memicu kontroversi.
“Apa kita lupa kejadian Holywings? Ini mengingatkan kita kembali ke soal itu,” katanya.
Menurut Pasha, pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai keterangan, termasuk penyelenggara acara dan orang-orang yang menjalankan tantangan tersebut.
“Siapa yang paling bertanggung jawab? Penyelenggara acara, termasuk yang memainkan game itu. Siapa itu? MC-nya, host-nya siapa itu? Kok bisa kepikiran bikin bercandaan seperti itu?” tegasnya.
Pasha menilai penggunaan ayat suci Al-Qur'an dalam promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak pantas.
“Jadi harus diambil tindakan tegas sebelum masyarakat kita mengambil kesimpulan sendiri. Nanti umat Islam marah, segala macam. Dan ini sangat tidak Pancasilais, tidak beradab,” ujarnya.
Ia pun mendorong polisi segera memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Harus. Kita dorong Polri segera mengambil tindakan. Harus segera dipanggil, diperiksa. Bahkan kalau perlu, ditahan,” tegasnya.
Pemprov DKI Ikut Bereaksi
Sorotan terhadap kasus tersebut juga sampai ke Balai Kota DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam kegiatan yang mengaitkan promosi minuman beralkohol dengan aktivitas keagamaan.
“Berkaitan dengan promosi minuman keras yang viral, apalagi dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang sangat kita jaga bersama di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pramono meminta Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim segera mengoordinasikan penanganan persoalan tersebut.
“Untuk itu saya akan minta kepada Pak Asisten Kesejahteraan, Pak Ali, untuk segera mengoordinasikan, mengambil tindakan tegas terhadap hal yang tidak boleh terjadi di Jakarta,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemprov DKI tidak membenarkan kejadian tersebut.
“Sehingga sekali lagi, Pemerintah DKI Jakarta menyesalkan hal itu terjadi di Jakarta,” kata dia.
Newport Minta Maaf
Di tengah derasnya kecaman dan proses hukum yang mulai berjalan, manajemen Newport akhirnya memberikan tanggapan. Perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan aktivitas di area booth.
"Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi," tulis Newport dalam keterangan resminya, Selasa (11/8/2026).
Newport membantah bahwa tantangan menghafal Al-Qur'an tersebut merupakan bagian dari program atau strategi pemasaran yang mereka rancang.
"Newport perlu meluruskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport," tulis mereka.
Menurut perusahaan, aksi tersebut muncul secara spontan dari pengunjung di lokasi acara.
"Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi," tulis manajemen Newport lagi.
Perusahaan juga mengakui pengawasan di area booth tidak berjalan optimal sehingga seorang pengunjung dapat mengambil alih mikrofon yang digunakan MC.
"Kami menyesal adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pengunjung yang bisa mengambil alih mic dari MC di lapangan," lanjut pernyataan tersebut.
Newport menyatakan telah melakukan evaluasi internal dan mengambil tindakan terhadap personel yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Perusahaan juga berjanji memperkuat standar operasional prosedur (SOP) serta koordinasi dengan mitra untuk mencegah kejadian serupa.
Bukan Sekadar Soal Hafalan
Di luar persoalan hukum, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Qaem Aulassyahied melihat kejadian tersebut dari sisi yang lebih mendasar.
Menurut Qaem, menghafal Al-Qur'an tidak seharusnya berhenti sebagai kemampuan mengingat ayat. Hafalan merupakan bagian awal dari proses memahami, menghayati, dan mengamalkan kandungan kitab suci dalam kehidupan.
"Ultimate goals atau tujuan puncak dari seseorang menghafal Al-Qur’an adalah untuk menghayati Al-Qur’an dan mengejawantahkannya dalam perilaku sehari-hari, sehingga seseorang layak disebut sebagai ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih) yang mengikuti titah dan syariat Allah SWT," katanya, seperti dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Selasa (11/8/2026).
Karena itu, menurut Qaem, memberikan minuman keras sebagai hadiah setelah seseorang menghafal ayat Al-Qur'an justru bertolak belakang dengan tujuan interaksi seorang muslim dengan kitab suci.
"Sehingga, jika ada fenomena hafalan Qur’an yang dihadiahi miras (minuman keras), ini sangat kontraproduktif dengan tujuan menghafal Al-Qur’an itu sendiri," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Al-Qur'an telah memberikan ketentuan mengenai larangan mengonsumsi khamar.
"Padahal di dalam Al-Qur’an sudah jelas ada prinsip jinayah yang tidak akan pernah berubah hukumnya hingga hari kiamat, salah satunya adalah larangan syurbul khamr (meminum khamar). Bagaimana mungkin seseorang yang mengisi kepalanya dengan Al-Qur’an, tetapi di saat yang bersamaan melanggar isi Al-Qur’an itu sendiri?" katanya.
Menurut Qaem, persoalan tersebut bahkan dapat berkembang menjadi masalah yang lebih serius apabila aktivitas semacam itu dilakukan dengan kesadaran untuk menjadikan ajaran agama sebagai bahan olok-olok.
"Jangan sampai—baik sadar maupun tidak sadar—kita justru mencemooh Al-Qur’an," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa seorang penghafal Al-Qur'an memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar karena identitas tersebut melekat tidak hanya pada dirinya, tetapi juga pada cara masyarakat memandang nilai-nilai yang dibawanya.
"Para penghafal Al-Qur’an (Hafizhul Qur’an) harus sadar bahwa ketika melekat identitas tersebut, mereka memiliki tanggung jawab lebih. Tidak hanya melekat identitas pribadi, tetapi juga identitas eksternal sebagai Hafizhul Qur’an," jelasnya.
Bongkar Semua yang Terlibat
Bagi kelompok masyarakat yang melaporkan kasus tersebut, persoalannya tidak cukup berhenti pada orang yang terlihat dalam video. Mereka meminta penyidik menelusuri siapa yang merancang, mengizinkan, mengawasi, dan menjalankan kegiatan tersebut.
Pengacara ALMI Zainul Arifin bahkan meminta aparat membongkar seluruh mata rantai di balik kejadian tersebut.
"Maka dari itu, ini merupakan tantangan buat aparat penegak hukum untuk membongkar habis terkait dengan pihak-pihak yang terlibat, siapa penyelenggaranya, siapa EO-nya, siapa MC-nya, siapa perempuan itu yang mengucapkan lafaz ayat Ad-Duha, dan juga siapa yang yang minum alkohol itu. Maka dari itu, penegakan hukum harus terang, harus jelas," papar Zainul.
ALMI menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
"Kalau ini tidak dilakukan, maka kami akan melakukan aksi-aksi yang lebih besar. Pada tentu kami akan melakukan aksi-aksi demonstrasi ke jalan. Maka ini penting teguran kami buat aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim, untuk menindak tegas terkait dengan peristiwa ini," tandas Zainul.
Pada akhirnya, perkara ini bukan lagi sekadar video berdurasi singkat yang beredar di media sosial. Polisi kini harus memastikan apa yang sebenarnya terjadi di balik booth tersebut: siapa yang membuat tantangan, siapa yang mengizinkan, siapa yang menjalankan, dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak.
Apakah aksi tersebut merupakan tindakan spontan sebagaimana klaim Newport, atau terdapat pihak lain yang memang merancangnya, masih menjadi bagian dari penyelidikan.