Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bungkam saat ditanya soal selisih 2.000 dolar Singapura (SGD) dari amplop yang diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Raja Juli memilih menghindari pertanyaan dan hanya membahas reforma agraria.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut amplop dari Suhardiman Amby untuk Raja Juli berisi 14.000 SGD. Namun saat disita KPK, isi amplop hanya tersisa 12.000 SGD.
Advertisement
"Kita ngomongin reforma agraria hari ini," ujar Raja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Saat dimintai klarifikasi, Raja Juli meminta maaf. Dia kemudian masuk ke mobilnya dan pergi meninggalkan awak media. “Maaf," katanya.
KPK Sita Amplop untuk Raja Juli
KPK menyita uang 12.000 SGD dalam amplop yang diberikan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni. Namun, KPK menduga jumlah tersebut tidak utuh dari semula senilai 14.000 Dollar Singapura
“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
KPK kini menelusuri yang 2.000 Dollar Singapura yang mestinya berada dalam amplop tersebut.
Awal Mula KPK Sita Amplop untuk Raja Juli
Kasus amplop yang dikaitkan dengan Raja Juli Antoni bermula dari pertemuan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan KPK.
KPK mendalami asal-usul dan tujuan pemberian uang tersebut setelah mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau. Dalam konstruksi awal perkara, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum membawanya saat menemui Raja Juli.
Uang tersebut disebut berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. KPK menduga uang itu dikumpulkan untuk keperluan pengurusan rekomendasi terkait pelepasan kawasan hutan.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menyita uang dalam bentuk dolar Singapura yang berkaitan dengan amplop tersebut.