Jaksa Beberkan 27 Nama Penerima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

Angka yang mengalir ribuan hingga hingga jutaan dolar Amerika Serikat.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 11 Agustus 2026, 14:53 WIB
Sidang Perdana Yaqut (Foto: Dimas/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. Saat membacakan berkas dakwaan, jaksa membeberkan 28 pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga menerima uang dari perkara tersebut.

Fakta itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (11/8/2026).

JPU KPK menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota tambahan haji tahun 2022, Yaqut memperkaya diri dan sejumlah pihak lain. Terdapat 25 orang dan 2 koorperasi yang turut diperkaya oleh Menag periode 2019-2024 tersebut.

“Yaqut Cholil Qoumas juga memperkaya diri sendiri dengan menerima sejumlah USD 271.500,” kata JPU KPK dalam sidang.

Angka yang mengalir ke berbagai pihak itu cukup bervariasi. Ada yang ribuan hingga hingga jutaan dolar Amerika Serikat.

 

Daftar Nama dan PIHK Diduga Terima Aliran Dana

Jaksa kemudian membeberkan penerima aliran dana yakni:

1. Yaqut Cholil Qoumas, memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS

2. Ishfah Abidal Azis, memperkaya diri sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp 330 juta

3. Rizky Fisa Abadi, memperkaya diri sebesar 475.000 dolar AS dan Rp 50 juta

4. Abdul Muhyi, memperkaya diri sebesar 308.500 dolar AS

5. Ridwan Kurniawan, memperkaya diri sebesar 512.500 dolar AS dan Rp 250 juta

6. Iyah Nuriyah, memperkaya diri sebesar 70.000 dolar AS

7. Doddy Suhada, memperkaya diri sebesar 59.500 dolar AS

8. Kamal, memperkaya diri sebesar 3.000 dolar AS

9. Adam Fakih Mukodam, memperkaya diri sebesar 3.000 dolar AS

10. Bambang Sutrisno, memperkaya diri sebesar 80.000 dolar AS

11. Hud Rifky Assegaf, memperkaya diri sebesar 130.000 dolar AS

12. Anjas Asmara, memperkaya diri sebesar 30.000 dolar AS

13. Hafiz, memperkaya diri sebesar 94.600 dolar AS

14. Makki Abdul Sholeh, memperkaya diri sebesar 5.000 dolar AS

15. Roy Kurniawan, memperkaya diri sebesar 18.500 dolar AS

16. Rachmat Wildann, memperkaya diri sebesar 7.000 dolar AS

17. Farid Aljawi, memperkaya diri sebesar 52.500 dolar AS

18. Ahmad Taufik, memperkaya diri sebesar 126.200 dolar AS

19. Muzaki Kholis, memperkaya diri sebesar 84.500 dolar AS

20. Badrusalam, memperkaya diri sebesar 4.500 dolar AS

21. Muhamad Zaki Yamani, memperkaya diri sebesar Rp 353.600.000

22. Amaluddin Wahab, memperkaya diri sebesar 602.600 dolar AS

23. Syihabbul Muttaqin, memperkaya diri sebesar 493.400 dolar AS

24. Tauhid Hamdi, memperkaya diri sebesar 20.000 dolar AS

25. Ali Makki, memperkaya diri sebesar 19.600 dolar AS

26. Buchori Yusuf, memperkaya diri sebesar 56.000 dolar AS

27. Korporasi, yaitu 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), memperkaya diri sebesar Rp 478.173.058.166,41

28. Koperasi Perahu, memperkaya diri sebesar 26.500 dolar AS

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Yaqut Cholil Qoumas turut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa dalam sidang.

Jaksa juga menerangkan Yaqut tidak melakukan pelanggaran tersebut seorang diri. Menag periode 2020-2024 itu melakukannya bersama dengan mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Jaksa juga menyatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan Gus Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," terang jaksa.

Selain itu, Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan itu turut disertai dengan penerimaan uang percepatan dari para jemaah. Yaqut disebut jaksa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya