Yaqut Cholil Qoumas Disambut Selawat Asyghil Saat Tiba di PN Jakpus

Yaqut berharap persidangannya berjalan lancar.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 11 Agustus 2026, 10:18 WIB
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tiba di PN Jakpus, Disambut Selawat Asyghil

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi kuota haj tambahan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024. Kedatangannya disambut dengan selawat.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Yaqut datang sekitar pukul 09.20 WIB. Ia datang dengan pengawalan cukup ketat. Tak banyak yang diucapkan olehnya selain menyatakan kesiapannya dalam menjalani sidang.

"Siap, Insya Allah siap," kata Yaqut saat memasuki ruang sidang.

Kedatangan Yaqut di PN Jakpus pun membuat suasana bergemuruh. Selawat Asyghil dibunyikan oleh kerabat dan pendukungnya saat ia masuk ruang sidang.

Ketika ditanya perihal nasib dan rencananya ke depan, Yaqut memilih fokus dengan situasi yang ada sekarang. Dia meminta doa agar persidangannya lancar.

"Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakan lah, semua yang baik akan kelihatan," kata dia.

Yaqut terdaftar untuk menjalani sidang perdana dengan Perkara Nomor 42/ Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026. Ia disidang bersama dengan tiga tersangka lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

 

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tiba di PN Jakpus, Disambut Selawat Asyghil

Sebelumnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk Yaqut dan tiga orang lainnya.

"Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya," kata Budi.

"Apa peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa," sambungnya.

JPU, kata Budi, akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan.

"Tentu, seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini," tutur Busi.

"Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya," imbuhnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya