Penjelasan KPK soal Sisa Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

KPK terus menelusuri sisa uang SGD 2.000 dari total SGD 14.000 dalam kasus dugaan suap Bupati Kuansing dan Kemenhut.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 11 Agustus 2026, 06:06 WIB
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD 12.000 dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby dan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Namun, penyidik masih menelusuri keberadaan SGD 2.000 yang menjadi bagian dari total SGD 14.000 uang patungan para petani Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.

Diketahui, uang tersebut diberikan Bupati Kuansing untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Belakangan, uang tersebut dikembalkan oleh sang menteri.

"Memang betul kita sudah menemukan 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 yang kita sita. Jadi masih ditelusuri 2.000 itu ada di pihak mana," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.

Menurut dia, Penyidik juga mencocokkan kembali nominal uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuansing sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pendalaman dilakukan terhadap rangkaian peristiwa sebeluma ada operasi, termasuk proses pengembalian uang yang terjadi sebelum penangkapan.

"Ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah ini yang kita sedang cross check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000. Nah ini nanti kita akan update lagi seperti apa,” ujar Taufik.

 

Kasus Suap Segera Masuk Tahap II

Di sisi lain, KPK menyatakan proses hukum terhadap pihak pemberi suap akan segera memasuki tahap pelimpahan perkara kepada penuntut umum atau tahap II. Hal itu berkaitan dengan perbedaan masa penahanan antara pihak pemberi dan penerima.

Meski demikian, penyidikan perkara tersebut masih dapat berkembang. KPK memastikan setiap temuan baru dalam proses penyidikan akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.

“Nanti kita akan lakukan update juga ketika memang ada pengembangan-pengembangan di proses penyidikan yang berjalan,” ungkap Taufik.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya