KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Audit BPK dalam Kasus Korupsi Bank BJB

KPK menduga uang nonbujeter dari pengadaan iklan Bank BJB digunakan untuk mengurus temuan audit BPK.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 11 Agustus 2026, 06:17 WIB
KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang atau jasa berupa placement iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat upaya pengondisian terhadap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan tersebut terungkap dalam proses penyidikan perkara yang telah menjerat lima tersangka.

“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

KPK juga menduga pengurusan temuan audit tersebut menggunakan dana nonbujeter yang bersumber dari pengadaan iklan Bank BJB.

“Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” katanya.

Taufik mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tersebut, termasuk bagaimana mekanisme penggunaan dana nonbujeter serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

“Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

 

Empat Tersangka Ditahan

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 13 Maret 2025.

Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.

Ketiga pengendali agensi tersebut yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH), pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

KPK hingga kini masih mendalami sejumlah aliran dana dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan iklan Bank BJB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya