Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tersangka Marjani (MJN) selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (10/8/2026).
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau dan menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap Marjani.
Advertisement
"Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, hari ini, Senin (10/8), Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka MJN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Budi mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara Marjani dinyatakan lengkap atau P-21. JPU menilai berkas tersebut telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Selanjutnya, JPU akan melakukan penelitian terhadap berkas serta menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari.
"Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi," jelas Budi.
Kode Jatah Preman
Budi menegaskan pelimpahan tahap dua menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara memasuki tahap penuntutan. Dalam persidangan nantinya, JPU akan memaparkan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk diuji di hadapan majelis hakim.
"KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti serta ketentuan hukum acara pidana," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Marjani ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka.
Kode ‘jatah preman’ dalam kasus ini adalah ungkapan yang digunakan di kalangan para tersangka. Namun sederhananya, kasus ini terjadi karena terdapat permintaan dari atasan alias sang gubernur.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Peran Ajudan Eks Gubernur Riau
Hasil penyelidikan KPK menemukan bukti Marjani memiliki peran strategis di kasus pemerasan yang dilakukan eks Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang setoran dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau, ditampung oleh Marjani.
“Tersangka diduga kuat berperan menampung aliran uang setoran untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan eks Gubernur Riau," ungkap Taufik.
Dia melanjutkan, pada Juni 2025, Marjani menerima uang Rp 950 juta dari perantara Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, yang merupakan bagian dari setoran tahap pertama para Kepala UPT sebesar Rp 1 miliar.
Pada 2 November 2025, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan diduga menyerahkan uang setoran tahap dua sebesar Rp 450 juta langsung kepada Marjani. Penyerahan uang tutup mulut ini bahkan disaksikan langsung oleh Dani M Nursalam melalui panggilan video.