Lama Menganggur, 37 Pria di Cianjur Pilih Jadi Kurir Narkoba

Di balik pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut, polisi menemukan kesamaan latar belakang para tersangka.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 10 Agustus 2026, 20:57 WIB
Polisi mengungkap 31 kasus narkoba dan mengamankan 37 tersangka. (Liputan6.com/Fira Syahrin)

Liputan6.com, Jakarta - Terdesak kebutuhan ekonomi akibat lama tidak memiliki pekerjaan membuat 37 pria di Kabupaten Cianjur memilih jalan yang berujung pada persoalan hukum. Mereka terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba dan obat keras terlarang, hingga akhirnya diringkus polisi dalam kurun waktu 10 hari terakhir.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polres Cianjur setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu, ganja, hingga tembakau sintetis sepanjang Agustus 2026.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan-laporan yang masuk dari masyarakat," ujar Alexander, Senin (10/8/2026).

Hasilnya, polisi mengungkap 31 kasus dan mengamankan 37 tersangka. Dari sejumlah pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 479,36 gram sabu, 17,16 kilogram ganja, 2,93 kilogram tembakau sintetis, serta 13.378 butir obat keras terlarang.

"Dari total pengungkapan 31 kasus tersebut, barang bukti terbanyak yang berhasil disita petugas adalah jenis ganja," kata Alexander.

Di balik pengungkapan puluhan kasus tersebut, polisi menemukan kesamaan latar belakang para tersangka. Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya mengatakan seluruh tersangka yang diamankan tidak memiliki pekerjaan.

 

Besaran Imbalan Bervariasi

Kondisi tersebut, menurut Tatang, membuat mereka tergiur dengan imbalan dari jaringan peredaran narkoba dan obat keras. Para tersangka kemudian menjalankan peran sebagai kurir maupun pengedar.

"Semuanya berstatus pengangguran. Mereka akhirnya nekat bekerja sama menjadi kurir maupun pengedar narkoba dan obat keras," ungkap Tatang.

Besaran imbalan yang ditawarkan kepada para pelaku bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tatang menyebut sebagian transaksi dilakukan secara langsung, sementara lainnya menggunakan sistem daring.

"Ada yang dibayar hingga Rp 2 juta setelah seluruh stok habis diedarkan. Modusnya ada yang bertransaksi langsung maupun secara online," jelasnya.

Kini, 37 tersangka tersebut harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Sementara itu, para tersangka yang mengedarkan obat keras terlarang dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya