Kejari Depok Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Antena RRI

Tersangka terlibat dalam pengadaan Antena Rotable Log Periodic untuk siaran luar negeri pada tahun anggaran 2021.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 09 Agustus 2026, 13:43 WIB
Kejari Kota Depok saat mengamankan tersangka S terlibat dalam korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di kantor LPPI RRI, Cimanggis, Depok. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kembali menetapkan satu tersangka berinisial S dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotable Log Periodic di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), Cimanggis, Depok.

Diketahui, Kejari Kota Depok telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni W dan M. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 8 miliar.

Kasi Intel Kejari Kota Depok, Hatmoko, membenarkan adanya penetapan tersangka baru tersebut. S diduga terlibat dalam pengadaan Antena Rotable Log Periodic untuk siaran luar negeri pada tahun anggaran 2021.

"S telah kami amankan berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim Penyidik Kejari Depok," ujar Hatmoko, Minggu (9/8/2026).

Hatmoko menjelaskan, S merupakan Kepala Bidang Informasi Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019-2021. Dalam perkara tersebut, S berperan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPP-RRI.

"S ini sebagai ketua Pokja dalam kegiatan pengadaan pemancar Siaran Luar Negeri berupa Antena Rotable Log Periodic Tahun Anggaran 2021," jelas Hatmoko.

Penetapan S sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya, yakni W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M selaku Direktur PT Cantika Putri Mandiri (PT CPM) sekaligus penyedia barang dan jasa.

"Jadi total sementara terdapat tiga tersangka yang sudah diamankan terkait dugaan korupsi," ucap Hatmoko.

 

 

Peran Tersangka

Kejari Kota Depok saat mengamankan tersangka S terlibat dalam korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di kantor LPPI RRI, Cimanggis, Depok. (Istimewa)

Dalam penyidikan, Kejari Kota Depok menemukan dugaan campur tangan S dalam proses pengadaan. Sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, S diduga menetapkan PT CPM sebagai penyedia meski perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Tersangka S ini telah menetapkan PT CPM sebagai penyedia barang atau jasa meskipun perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Penetapan Penyedian Barang/Jasa tersebut dilakukan dengan cara mengondisikan PT CPM seolah-olah telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan," ungkap Hatmoko.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Kejari Kota Depok menemukan indikasi kerugian keuangan negara. Untuk memastikan jumlah kerugian, pihak kejaksaan telah meminta BPKP Provinsi Jawa Barat melakukan penghitungan.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara sekitar lima tahun penjara," kata Hatmoko.

Sebelumnya, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mohammad Ihsan Pasamula, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotatable Log Periodic di Kantor Pusat LPP RRI, Cimanggis, Kota Depok, tahun anggaran 2021.

"Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara berinisial W dan M," ujar Ihsan di Kantor Kejari Kota Depok, Kamis (23/7/2026).

Ihsan menjelaskan, W merupakan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus menjabat sebagai Kabid TMB Siaran Luar Negeri RRI. Sementara itu, M merupakan Direktur PT Cantika Putri Mandiri sebagai penyedia barang dan jasa.

"Kasusnya pada November 2021, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung, terhadap pengadaan antena rotatable log periodic yang dikerjakan PT CPM selaku penyedia barang dan jasa," jelas Ihsan.

Berdasarkan hasil investigasi Kejari Kota Depok, PT CPM sebelumnya pernah mengikuti tender pengadaan barang pada Juli 2021. Saat itu, PT CPM dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi.

"Selanjutnya pada tanggal 8 November 2021, saudara W selaku PPK menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa, dan pada tanggal 10 November 2021," terang Ihsan.

Meski sebelumnya dinyatakan tidak lolos tender, W diduga memuluskan penunjukan PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa pengadaan antena pemancar siaran luar negeri. Selanjutnya, kedua tersangka menandatangani surat perjanjian Nomor 1039/PPK/TMB-RRI/2021.

"Nilai kontrak sebesar Rp 26.397.800.000 dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari kalender, dari 10 November 2021 sampai dengan 9 Maret 2022," jelas Ihsan.

 

Tak Jalankan Kontrak

Kejari Kota Depok saat mengamankan tersangka S terlibat dalam korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di kantor LPPI RRI, Cimanggis, Depok. (Istimewa)

Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan telah dilakukan 100 persen. Namun, progres pekerjaan baru mencapai 1,79 persen per 31 Desember 2021. PT CPM diduga tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.

"Terindikasi adanya mark up sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ucap Ihsan.

Kejari Kota Depok juga mendapati W selaku PPK diduga mengarahkan spesifikasi kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, serta menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. W juga diduga menerima suap atau gratifikasi terkait pengadaan tersebut.

"Tersangka M selaku Direktur PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, mengajukan tagihan pembayaran tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, memperoleh keuntungan tidak sah, serta diduga memberikan suap atau gratifikasi terkait pengadaan tersebut kepada PPK," ungkap Ihsan.

Ihsan menegaskan, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Jumlah kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat. Kejari Kota Depok memperkirakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

"Ini estimasi aja, mungkin sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 8 miliar, itu estimasi aja ya, tapi masih dalam proses penghitungan," tegas Ihsan.

Kejari Kota Depok menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 KUHP dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Saat ini kedua tersangka masih kooperatif, sehingga tim penyidik belum melakukan penahanan," tutur Ihsan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya