Kejagung Tak Gentar Hadapi Perlawanan Febrie

Kejagung sudah siapkan tim hadapi praperadilan Febrie.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 07 Agustus 2026, 20:56 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka maupun penasihat hukumnya yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Memang kemarin kami sudah menerima informasi yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Pada prinsipnya silakan saja. Memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri. Dan itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi itu,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Menurut Anang, Kejaksaan Agung akan menyiapkan tim yang akan mewakili institusi dalam menghadapi proses praperadilan di pengadilan.

“Nanti kita tunjuk tim jaksa atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti,” ujarnya.

Anang menegaskan penyidik meyakini seluruh prosedur penanganan perkara hingga penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin,” tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya