Keluarga Bongkar Kejanggalan Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Keluarga melaporkan dugaan pembunuhan dalam kasus kematian mantan istri anggota polisi di Medan.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 07 Agustus 2026, 17:53 WIB
Kasus kematian istri polisi di Medan. (Liputan6.com/Reza)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (32), mantan istri seorang anggota polisi di Medan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disimpulkan sebagai bunuh diri, pihak keluarga kini melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke kepolisian.

Laporan tersebut diajukan ayah korban, Sanalu Gowasa, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatra Utara pada Kamis (6/8/2026) malam. Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatra Utara.

Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kematian Winda sehingga meminta penyelidikan dilakukan lebih mendalam.

Sebelumnya, Winda ditemukan meninggal dunia di Perumahan Bumi Asri, Kota Medan, pada Minggu (2/8/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, korban diduga meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api.

Sorotan juga tertuju pada senjata api yang diduga digunakan korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pistol tersebut merupakan milik mantan suami korban, Imansyah Putra Harefa, yang berstatus sebagai anggota kepolisian.

 

Temuan Luka di Tubuh Jenazah

Meski aparat kepolisian sebelumnya menyatakan hasil autopsi tidak menemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul atau tajam, serta diklaim ditemukan residu tembakan pada jari tangan, tubuh, dan pakaian korban, pihak keluarga tetap menolak mempercayai teori bunuh diri.

Penolakan ini didasarkan pada kondisi fisik jenazah saat pertama kali tiba di rumah duka. Kuasa hukum keluarga Winda, Paul Junisu Jethro Tambunan, membeberkan bahwa pihaknya menemukan berbagai kejanggalan fisik yang tidak sesuai dengan narasi bunuh diri biasa.

"Saat jenazah korban sampai di rumah duka, pihak keluarga melihat luka lebam di bagian wajah, kepala, dan badan, serta bekas luka sayatan di bagian kaki," ungkap Paul kepada awak media, Jumat (7/8/2026).

Berbekal temuan luka-luka tersebut, pihak keluarga mendesak agar penyidik Polda Sumatra Utara tidak terburu-buru menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri murni.

Tim kuasa hukum bahkan secara tegas meminta agar penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kematian tragis ini.

"Sehingga keluarga dari Winda membuat pengaduan di SPKT Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Kami tadi sempat meminta agar pasal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dimasukkan," tegas Paul.

 

Harapan Keluarga

Dalam proses pelaporan tersebut, keluarga juga mendapat informasi bahwa Polrestabes Medan telah menerbitkan laporan polisi model A beserta surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kematian Winda.

Pihak keluarga berharap terbitnya sprindik ini menjadi titik terang untuk membongkar misteri di balik kematian Winda Lorenza Gowasa secara transparan, adil, dan objektif tanpa ada yang ditutupi.

"Kami berharap dengan terbitnya sprindik bisa membuka terang apa sebenarnya yang terjadi dengan Winda. Kami mohon ini diungkap dan berikan keadilan bagi kedua orang tua dan keluarga besar Winda," pungkas Paul penuh harap.

Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih terus mendalami berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta motif di balik peristiwa yang menyita perhatian publik Kota Medan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya