Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dipastikan belum mengirim usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) ke DPR. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi memastikan belum ada Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan Prabowo.
Prasetyo menyampaikan, proses mencari nama calon Gubernur BI masih terus dilakukan dan belum ada keputusan. Sehingga, surpres nama Gubernur BI defitinif belum dikirim Prabowo ke DPR.
Advertisement
"Kalau pertanyaannya berkaitan dengan surpres pengajuan calon definitif Gubernur Bank Indonesia, sampai hari ini juga belum ada Surpres dari Bapak Presiden yang dikirim ke DPR berkenaan dengan hal tersebut, karena masih sedang proses," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Dia memastikan belum ada usulan nama calon Gubernur BI defitinif. Terkait nama Destry Damayanti juga Prasetyo menyebut saat ini posisinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS).
"Belum, ini belum, belum ada pengajuan. Kalau posisi hari ini kan beliau adalah Pejabat Gubernur sementara yang memang itu diatur mekanismenya di Undang-Undang Bank Indonesia. Nah kalau apakah Ibu Destry salah satu yang diajukan ini kan belum, belum ada pengajuan," beber dia.
"Bahwa apakah kalau pertanyaannya apakah Ibu Destry salah satu yang dipertimbangkan atau nama yang termasuk dibahas, ya bisa kami sampaikan itu sudah pasti sebagai Pejabat Gubernur Sementara," sambung Prasetyo.
Minta Pendapat Banyak Orang
Kendati belum ada keputusan, Prasetyo menyebut Kepala Negara sudah menampung sejumlah masukan terkait nama calon Gubernur BI. Masukan tersebut jadi bagian pertimbangan sebelum mengusulkan nama ke DPR.
"Tapi Bapak Presiden dalam waktu-waktu terakhir ini banyak berdiskusi, banyak menerima pendapat, banyak meminta masukan dalam kaitannya nanti pada waktunya untuk sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur mengajukan ke DPR mengenai calon Gubernur BI definitif. Tapi sampai hari ini belum ada keputusan atau belum ada Surpres-nya," jelas dia.
Mekanisme Pemilihan Gubernur Bank Indonesia yang Baru
Sebelumnya, pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuka proses pemilihan pemimpin baru bank sentral. Mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya.
Mengutip buku konsolidasi UU Bank Indonesia yang diterbitkan Departemen Hukum BI, Senin (27/7/2026), dalam Pasal 41 ayat (1) menyebut Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Khusus untuk Gubernur BI, Pasal 41 ayat (3) mengatur Presiden dapat mengusulkan paling banyak tiga calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR mempunyai waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk menyetujui atau menolak calon tersebut.
Jika calon Gubernur BI tidak mendapatkan persetujuan DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 41 ayat (7).
Sementara itu, calon anggota Dewan Gubernur juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pasal 40 mensyaratkan calon merupakan warga negara Indonesia, memiliki integritas, akhlak dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Calon juga tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.