Liputan6.com, Jakarta - Febrie Adriansyah untuk pertama kalinya kembali muncul ke publik usai resmi ditahan di Rutan KPK. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu mengenakan rompi pink milik Kejaksaan Agung.
Pantuan Liputan6.com, Febrie terlihat keluar dari rutan KPK dengan keadaan tangan terborgol dan membawa map biru sekitar pukul 13.05 WIB. Ia dikawal oleh dua anggota polisi militer dan dua petugas lain. Tak ada sepatah kata atau gesture apa pun yang ditunjukkan olehnya.
Advertisement
Febrie Adriansyah langsung menuju mobil tahanan Jampidsus berwarna hijau. Dia dijemput Kejagung guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini jadi kemunculan pertama seorang Febrie Adriansyah sejak mendekap di Rutan KPK pada 24 Juli 2026. Dia dititipkan oleh Kejagung untuk menjalani penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Di awal masa penahanannya, Febrie tidak mengenakan rompi dan diborgol saat dibawa dari Kejagung ke KPK.
Febrie Adriansyah Bakal Kooperatif
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat dari Kejagung terkait pengeluaran tahanan (bontah) untuk Febrie Adriansyah. Surat administrasi itu dikeluarkan oleh Kejagung untuk pemeriksaan.
“Benar, KPK menerima permintaan bontah dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah sebelumnya juga sudah mengonfirmasi bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan. Permintaan keterangan tersebut bakal dilaksanakan siang hari.
“Saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung,” kata Febri.
"Pak FA tentu saja akan koperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul," tambahnya.
Dalam perkara dugaan TPPU, Febrie Adriansyah jadi salah satu tersangka yang ditetapkan oleh Tim 9 Kejagung. Selain dia, ada pihak swasta Nurman Herin yang bernasib serupa.
Proses penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.