Purbaya Angkat Bicara soal Kabar Destry Damayanti Jadi Calon Gubernur BI

Nama Destry Damayanti dikabarkan masuk bursa calon Gubernur BI. Menkeu Purbaya tegaskan belum terima informasi resmi dan sebut masih rahasia.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 05 Agustus 2026, 17:40 WIB
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menjadi Pjs Gubernur BI. (Foto: Bank Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui informasi mengenai kabar yang menyebut nama Destry Damayanti masuk dalam daftar calon Gubernur Bank Indonesia (BI).

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat dimintai tanggapan mengenai informasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat calon Gubernur BI dan salah satu nama yang disebut adalah Destry.

"Saya belum tahu surprise-nya siapa. Rahasia. Belum ada, saya belum tahu," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya, beredar informasi bahwa nama Destry Damayanti masuk dalam bursa calon Gubernur BI. Namun hingga kini pemerintah belum menyampaikan konfirmasi resmi mengenai daftar kandidat yang diusulkan kepada DPR.

Purbaya pun tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses penunjukan maupun nama-nama yang berpeluang mengisi posisi Gubernur BI. Ia menegaskan belum memperoleh informasi mengenai hal tersebut.

Destry Belum Beri Jawaban Tegas

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menjadi Pjs Gubernur BI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti kini menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri. Lantas, apakah Destry tertarik menjadi Gubernur BI definitif?

Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya menjadi calon Gubernur BI, Destry tidak memberikan jawaban tegas mengenai pencalonannya. Dia menekankan saat ini hanya menjalankan tugas sebagai pejabat sementara sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata Destry di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Belum Ada Nama Pengganti Perry

Destry mengatakan belum ada nama calon pengganti Perry yang dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Proses pengisian jabatan Gubernur BI definitif akan mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Oh, belum-belum. Karena tadi kita mengikuti aja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, maka ada prosesnya di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya Dewan Gubernur. Kemudian itu calon tersebut kemudian tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," ujar Destry.

Dia juga menjelaskan penetapan dirinya sebagai pejabat sementara mengikuti ketentuan UU BI. Jika Gubernur BI berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sebagai pejabat sementara sampai gubernur definitif ditetapkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya