Eks Jampidsus Gugat Status Tersangka, Tim Hukum Ungkap Temuan Baru

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengklaim menemukan lebih dari sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 05 Agustus 2026, 14:32 WIB
Febri mengatakan proses penegakan hukum harus dijalankan sesuai ketentuan hukum acara agar setiap tindakan aparat dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam perkara yang menjerat Febrie.

Tim kuasa hukum Febrie mengklaim menemukan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penanganan perkara tersebut. Mereka menyebut sedikitnya terdapat sembilan dugaan pelanggaran dan jumlahnya berpotensi bertambah setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut terhadap dokumen perkara.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan pengajuan praperadilan bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Menurut dia, praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” kata Febri kepada wartawan.

Febri mengatakan proses penegakan hukum harus dijalankan sesuai ketentuan hukum acara agar setiap tindakan aparat dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan.

“Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tim kuasa hukum sebelumnya telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Namun, setelah mempelajari dokumen perkara lebih mendalam, tim menemukan dugaan pelanggaran lainnya.

“Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” ungkap Febri.

 

Diuji Melalui Mekanisme Praperadilan

Febrie Gugat Penetapan Tersangka di PN Jaksel.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan permohonan tersebut meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.

“Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” kata Firman.

Firman menegaskan seluruh dalil yang diajukan akan diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Penegak hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” tegasnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan permohonan tersebut tidak mempersoalkan substansi atau pokok perkara. Praperadilan, kata dia, hanya menguji aspek formil, termasuk administrasi dan prosedur penerapan upaya paksa dalam proses penyidikan.

“Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi. Yang kami ajukan adalah keberatan terhadap administrasi dan proses dilakukannya upaya paksa,” ujar Farizi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya