Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap kronologi terbongkarnya upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 rangka (frame) bekas asal China yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus ini merupakan rangkaian beberapa kali pemasukan barang sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adang Nugroho Adi, mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas mendeteksi anomali visual pada hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok, tepatnya di terminal JICT.
Advertisement
“Hasil analisis intelijen pemindaian memicu dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD,” ujar Adang di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).
Selain lima motor, petugas juga menemukan 20 unit rangka bekas Harley-Davidson yang diimpor secara terpisah. Menurut Adang, modus yang digunakan importir adalah misdeclaration, yakni barang diberitahukan sebagai suku cadang (part) sepeda motor, padahal isi peti kemas merupakan kendaraan bekas yang dilarang masuk ke Indonesia.
“Yang diberitahukan part, tetapi kedapatannya CKD terurai. Seharusnya pemberitahuannya adalah sepeda motor. Karena kondisinya bekas, barang tersebut tidak boleh diimpor,” katanya.
Ia menjelaskan, penindakan tidak berasal dari satu kali pengiriman, melainkan beberapa dokumen impor yang dilakukan secara bertahap sejak akhir 2025 hingga Juli 2026.
Dalam kasus tersebut, Bea Cukai mengidentifikasi tiga importir, yakni PT PAS yang mengimpor dua unit Harley-Davidson bekas, PT TSS yang mengimpor tiga unit Harley-Davidson bekas, serta PT HPM yang mengimpor 20 unit rangka bekas Harley-Davidson.
Ketentuan yang Dilanggar Importir
Adang menegaskan, para importir telah membayar bea masuk dan pajak impor sesuai pemberitahuan barang sebagai part. Namun, pelanggaran terjadi karena isi peti kemas tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.
“Pemberitahuannya secara umum part sepeda motor, tetapi setelah diperiksa ternyata Harley-Davidson bekas. Jadi tidak sinkron antara dokumen dengan fisik barang,” ujarnya.
Ia menambahkan, impor kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-B3 yang melarang masuknya kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Bea Cukai masih melakukan penelitian administrasi, pemeriksaan dokumen, serta pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait sehingga penanganan perkara belum ditingkatkan ke tahap pidana.
“Nanti setelah proses administrasi selesai, statusnya dapat ditetapkan menjadi Barang Milik Negara. Selanjutnya kami akan meminta arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara apakah barang akan dilelang, dimusnahkan, atau dimanfaatkan untuk peruntukan lain,” kata Adang.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut didukung optimalisasi teknologi container scanner, analisis intelijen, dan pemeriksaan fisik secara selektif yang menjadi bagian dari penguatan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk mencegah masuknya barang impor ilegal yang berpotensi mengganggu industri otomotif nasional.