Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Polri akan memberlakukan lagi tilang manual dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 27 Juli 2026.
Advertisement
Dalam unggahannya terdapat foto Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan narasi:
"Bikin Heboh, Aturan Tilang untuk Tahun 2026
Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah ajukan proposal pada Mahkamah DPR untuk aturan tilang baru 2026."
Akun itu menambahkan narasi:
"bikin heboh, aturan tilang untuk tahun 2026. 😲
beredar klaim bahwa kapolri listyo sigit mengajukan usulan mengenai aturan tilang baru pada 2026, termasuk pemberlakuan kembali tilang manual dan kenaikan denda hingga 150 persen. dalam narasi yang sama, mahfud md disebut menolak usulan tersebut dan menyatakan masyarakat tidak perlu dibebani aturan yang dinilai semakin memberatkan di tengah kondisi ekonomi."
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Polri akan memberlakukan lagi tilang manual dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen?
Penelusuran FaktaÂ
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari Polri. Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo.
"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," ujar Wibowo seperti dilansir laman Korlantas.polri.go.id.
Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.
"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Kakorlantas juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," ujarnya mengakhiri.
Sumber:
https://korlantas.polri.go.id/2026-08-04-kakorlantas-polri-luruskan-kenaikan-denda-tilang-dan-pemberlakuan-tilang-manual-menyeluruh-adalah-hoaks/
Kesimpulan
Postingan yang mengklaim Polri akan memberlakukan lagi tilang manual dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen adalah hoaks.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.