KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing

KPK menemukan fakta baru dalam proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 05 Agustus 2026, 10:09 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8) (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Kepala daerah diketahui turut melakukan penerimaan lain dari pegawainya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby mendapatkan penerimaan lain berupa memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Terkait dengan penerimaan gratifikasi, tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).

Taufik menambahkan, fakta itu lah yang terus didalami oleh KPK. Tim penyidik masih dan akan mencari fakta baru agar temuannya lebih lengkap dan jelas.

"Ini yang sedang didalami oleh tim penyidik saat ini, yang sedang ada di Pekanbaru pemeriksaannya. Mungkin rekan-rekan sudah memonitor juga kegiatannya," jelas dia.

Selain honor pegawai, KPK juga disebut Taufik menemukan bahwa Suhardiman Amby menerima uang lainnya. Hal itu terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Juga ada penerimaan-penerimaan honor yang kemudian, yang kemudian ditemukan dari hasil audit BPK itu kelebihan pembayaran yang diterima oleh bupati. Sehingga kemudian itu ada modus-modus yang dilakukan oleh bupati untuk mengganti, karena temuannya adalah harus mengembalikan," kata dia.

"Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan gitu ya untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi," sambungnya.

 

Perkara Bupati Kuansing

Sebelumnya KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) pada Rabu (1/7/2926).

Ketiganya tertangkap tangan oleh KPK karena terlibat jual beli jabatan kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) pada 2021 dan sekda di Pemkab Kuansing pada 2025.

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian dalam pengusutan oleh tim KPK, diketahui Suhardiman Amby bukan hanya jual beli jabatan. Tapi juga melakukan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya