Pencuri Motor Bersenjata Revolver Asal Lampung Beraksi di Tambora

Polda Metro Jaya meringkus komplotan pencuri motor bersenjata api di Jakarta Barat.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 05 Agustus 2026, 09:55 WIB
Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menggunakan senjata api, Robi Jaya Saputra, ditangkap pihak kepolisian. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Robi Jaya Saputra (20) tak berkutik saat Resmob Polda Metro Jaya menyergapnya di sebuah minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari tangan pria asal Lampung itu, disita sepucuk revolver rakitan, delapan butir peluru, serta letter T yang diduga dipakai menggasak Honda Vario milik kasir Alfamart di Tambora, Jakarta Barat.

Tak sendiri, Robi diringkus bersama dua rekannya, Hermansyah (38) yang diduga berperan sebagai joki, dan Affri Saputra (29) selaku penadah. Polisi menduga sepeda motor hasil curian ditampung Affri sebelum dikirim ke Lampung.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan hilangnya Honda Vario milik Siti Maesaroh, kasir Alfamart di Jalan Prof. Dr. Latumenten, Jembatan Besi, Tambora, Selasa, 30 Juli 2026.

“Setelah parkir pelapor masuk ke dalam toko untuk melakukan pekerjaan rutinitas seperti biasa yaitu jaga kasir. Selama bekerja pelapor tidak pernah mengecek sepeda motor miliknya di parkiran. Sekitar pukul 18.00 WIB pelapor melihat parkiran melalui monitor CCTV, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak terlihat,” kata Resa, Rabu (5/8/2026).

Korban kemudian bergegas menuju area parkir. Saat dicek, Honda Vario miliknya benar-benar sudah raib.

“Mengetahui kejadian tersebut pelapor mengecek ke parkiran yang ternyata benar sudah tidak ada atau hilang. Dari rekaman CCTV terlihat dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengambil sepeda motor pelapor pada pukul 17.28 WIB. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tambora guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Berbekal laporan polisi, rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mengidentifikasi para pelaku.

Pengejaran berakhir di sebuah gerai Indomaret di Jalan Anggrek Cakra No. 25, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 01.20 WIB.

“Tim melakukan penyelidikan dan observasi, lalu didapati profil pelaku. Tim melakukan pengejaran dan mendapati pelaku sedang berada di Indomaret Anggrek Cakra,” tutur Resa.

Saat Robi digeledah, ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk beraksi.

“Ketika dilakukan penggeledahan badan didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan delapan amunisi kaliber 9 milimeter, letter T berikut enam mata kunci dan magnet pembuka rumah kunci pada tersangka Robi Jaya Saputra,” ungkap Resa.

 

Tak Hanya Sita Senjata

Senjata api rakitan yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian motor. (Foto: Istimewa).

Selain revolver rakitan dan amunisi, polisi juga menyita satu telepon seluler serta pakaian yang diduga dikenakan Robi saat mencuri sepeda motor korban.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap Hermansyah yang diduga bertugas mengawasi situasi saat aksi pencurian berlangsung. Polisi juga membekuk Affri Saputra yang diduga menjadi penadah.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap penadah Affri Saputra yang menampung motor hasil curian untuk kemudian dikirim ke Lampung,” kata Resa.

Dari tangan Affri, polisi menyita Honda Vario hitam tahun 2023 milik korban. Sementara dari Hermansyah disita Honda Vario merah yang diduga dipakai sebagai sarana melakukan pencurian, berikut STNK, pelat nomor kendaraan dan telepon seluler.

Penyidik juga mengamankan BPKB dan STNK milik korban serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian sebagai barang bukti.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk memburu kemungkinan pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Khusus Robi Jaya Saputra juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena diduga memiliki senjata api rakitan beserta amunisi secara ilegal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya