Polisi Ungkap Kondisi 3 TKI Korban TPPO usai Dipulangkan dari Libya

Polisi mengungkap tiga TKI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mendapat perawatan setelah dipulangkan dari Libya.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 04 Agustus 2026, 19:29 WIB
Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Setelah kembali ke Indonesia, ketiganya diketahui mengalami gangguan kesehatan akibat eksploitasi ekonomi selama bekerja di negara tersebut.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengatakan ketiga korban, yakni NAR, SS, dan NKR, merupakan perempuan dewasa yang diberangkatkan ke Libya melalui jalur ilegal.

“Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya,” kata Rita di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).

Setelah tiba di Indonesia, ketiga korban langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan intensif.

Menurut Rita, tim Biddokkes Polda Metro Jaya menemukan sejumlah keluhan medis yang diduga dipicu pola kerja dan kondisi selama berada di Libya.

“Secara kesehatan, ditemukan adanya sakit medis, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit. Namun masih bisa ditangani oleh tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Selain pemeriksaan medis, para korban juga menjalani asesmen psikologis untuk memastikan kondisi mental mereka.

“Begitu pulang, mereka langsung diberikan tindakan pemeriksaan secara medis. Kemudian nanti akan berjalan pemberian penguatan dan juga asesmen terkait secara psikis untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik,” katanya.

 

Ditempatkan di Rumah Aman

Rita mengatakan ketiga korban juga ditempatkan sementara di rumah aman sebelum dipulangkan ke daerah asal melalui proses reintegrasi bersama BP3MI.

“Dalam proses penanganan ini, terjadi proses pemberian hak korban antara lain dengan menempatkan di rumah aman. Nanti dalam proses pemulangan pun akan kita pastikan dan kawal untuk menjamin keselamatan yang bersangkutan,” ucapnya.

Ia juga memastikan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dipenuhi, termasuk perlindungan hukum dan pengajuan restitusi.

“Kita juga akan melakukan upaya pemberian hak korban dalam bentuk pengajuan restitusi kepada korban, yang nanti akan dibebankan kepada pelaku. Kemudian juga akan ada upaya pemberian kompensasi, ini semua diatur di ketentuan yang ada,” kata Rita.

 

LPSK Akan Hitung Besaran Restitusi

Menurut dia, besaran restitusi akan dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan kerugian yang dialami masing-masing korban.

“Besaran restitusi itu akan dihitung dari besaran kerugian yang dialami oleh korban, berikut beberapa tindakan treatment dan kegiatan yang berkaitan dengan keberlangsungan korban yang akan dihitung oleh LPSK. Jadi angkanya tentu tidak ada angka baku,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya