Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap juru parkir liar berinisial AH (48) usai memeras wisatawan di kawasan objek wisata Cibodas, Kabupaten Cianjur. Aksi pemerasan tersebut sempat viral di media sosial setelah pelaku terlibat cekcok dan mengancam korban.
Dalam video yang beredar, AH mendatangi wisatawan yang tengah beristirahat di bahu jalan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu secara paksa meminta uang parkir sebesar Rp 10.000, meski korban sudah membayar tiket masuk resmi.
Advertisement
Tidak hanya memaksa, pelaku juga mengancam akan mengusir korban hingga melarang wisatawan mancanegara berkunjung ke lokasi tersebut.
Polres Cianjur yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
"Menindaklanjuti video viral, kami langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan," ujar Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho, Selasa (4/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pungli tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pelaku yang biasanya bekerja sebagai sopir ini mengaku melakukan aksinya karena desakan ekonomi," kata Alexander.
Meski pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, polisi memastikan proses hukum terhadap AH tetap berjalan.
"Pelaku sudah meminta maaf kepada korban, namun proses hukum dan skema wajib lapor tetap kami terapkan," tegasnya.
Dia menambahkan, penindakan tegas ini dilakukan untuk memberi efek jera sekaligus menjaga citra pariwisata di Kabupaten Cianjur dari praktik premanisme.
"Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan pemerasan maupun pungli yang merusak citra pariwisata Cianjur," lanjutnya.
Kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pungli di wilayah hukum Cianjur. Wisatawan maupun warga yang menjadi korban diimbau segera melapor melalui Call Center 110.