Liputan6.com, Jakarta - Indonesia berpeluang memperoleh tambahan nilai ekonomi hingga US$ 32,7 miliar atau sekitar Rp 587,65 triliun pada 2035 apabila mampu menerapkan regulasi digital yang lebih adaptif dan mendukung inovasi. Temuan tersebut terungkap dalam riset terbaru yang diinisiasi Meta dan disusun oleh Deloitte Access Economics.
Laporan bertajuk Innovation-Enabling Regulation for the Digital Economy menyebut kebijakan digital yang ramah inovasi dapat mempercepat pertumbuhan produktivitas, memperluas perdagangan digital, serta memperkuat daya saing Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
Advertisement
Riset tersebut mengkaji enam aspek utama kebijakan digital, yakni tata kelola data dan privasi, perdagangan digital lintas negara, kebijakan persaingan usaha, tata kelola platform digital, e-commerce, serta tata kelola kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Hasil pemodelan Deloitte menunjukkan reformasi di berbagai bidang tersebut berpotensi meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 1,1% pada 2035. Selain itu, kebijakan yang mendukung inovasi diperkirakan mampu menciptakan hingga 870 ribu lapangan kerja setara penuh waktu dan meningkatkan upah riil sebesar 1,2%.
Head of Public Policy Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, menilai kerangka kebijakan yang adaptif akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital dalam jangka panjang.
"Dengan terus berkembangnya teknologi digital, kerangka kebijakan yang kolaboratif, adaptif, dan mendukung inovasi akan memegang peranan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Kami melihat para pelaku usaha di Asia-Pasifik telah memanfaatkan AI dan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas, menjangkau pelanggan, serta membuka peluang pertumbuhan baru," kata Berni dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Kebijakan Pengelolaan Data
Laporan tersebut menempatkan tata kelola data sebagai sektor dengan potensi ekonomi terbesar.
Deloitte memperkirakan kebijakan pengelolaan data yang mendukung inovasi dapat memberikan tambahan nilai PDB hingga US$ 17,3 miliar atau sekitar Rp 310,89 triliun pada 2035.
Menurut laporan itu, tata kelola data yang efektif akan membantu pelaku usaha mengadopsi teknologi digital secara lebih optimal, meningkatkan produktivitas, serta memperluas partisipasi dalam ekonomi digital tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.
Selain itu, riset juga menemukan bahwa penyederhanaan aturan pertukaran data lintas negara dapat membuat perusahaan beroperasi lebih efisien, menekan biaya operasional, serta membuka akses ke pasar yang lebih luas.
Di luar tata kelola data, reformasi tata kelola platform digital dan e-commerce diproyeksikan mampu menambah PDB hingga US$ 7,1 miliar atau sekitar Rp 127,59 triliun. Sementara itu, reformasi regulasi AI diperkirakan memberikan kontribusi sekitar US$ 6 miliar atau Rp 107,83 triliun, sedangkan perbaikan kebijakan perdagangan digital lintas negara berpotensi menambah US$ 1 miliar atau sekitar Rp 17,97 triliun terhadap perekonomian nasional.
Platform Digital
Riset Meta dan Deloitte juga menyoroti tingginya tingkat adopsi teknologi AI di Indonesia. Sebanyak 80% pekerja di Indonesia mengaku telah memanfaatkan AI dalam aktivitas pekerjaan mereka.
Dengan semakin luasnya penggunaan AI di dunia usaha, laporan tersebut menilai regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap mendorong inovasi akan mempercepat investasi dan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab.
Platform digital juga dinilai terus memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha menjangkau konsumen, memperluas pasar hingga ke tingkat internasional, serta menciptakan peluang pertumbuhan baru.
"Di Meta, kami fokus membangun berbagai sarana yang membantu bisnis dari semua skala untuk bersaing, berkembang, dan menjangkau pelanggan yang tepat secara lebih efektif. Kerangka regulasi yang dapat membangun kepercayaan dan melindungi konsumen, tanpa menimbulkan hambatan untuk berinovasi, akan membantu lebih banyak pelaku usaha merasakan manfaat teknologi di tahun-tahun mendatang," ujar Berni.
Laporan ini merupakan bagian dari studi regional yang mencakup Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan. Deloitte Access Economics memperkirakan regulasi yang mendukung inovasi di ketiga negara tersebut berpotensi menciptakan nilai ekonomi hingga US$ 63 miliar atau sekitar Rp 1.132,17 triliun pada 2035. Temuan tersebut memperkuat peluang Indonesia untuk mempercepat transformasi ekonomi digital sekaligus mempertahankan posisinya sebagai salah satu pasar digital terbesar di kawasan Asia Tenggara.