Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan polemik mengenai penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah selesai. Kepastian itu menyusul kesepakatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menggunakan acuan bersama yang mengutamakan terjaganya likuiditas perbankan.
Menurut Purbaya, seluruh anggota KSSK telah memiliki kesepahaman mengenai mekanisme pengelolaan SAL sehingga tidak ada lagi perbedaan pandangan terkait penempatan maupun penarikan dana pemerintah di perbankan.
Advertisement
"Kita sudah punya acuan yang disetujui secara bersama. Jadi, sudah tidak ada perdebatan yang perlu diributkan lagi," kata Purbaya dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala KSSK di Jakarta, dikutip Selasa (4/8/2026).
Purbaya menjelaskan, dalam rapat KSSK sebelumnya, Danantara juga hadir dan menyampaikan kondisi likuiditas perbankan nasional yang perlu menjadi perhatian seluruh otoritas.
Karena itu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan sepakat memastikan setiap kebijakan terkait SAL tidak akan mengganggu stabilitas sistem keuangan.
"Kami, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sepakat untuk memastikan tidak akan mengganggu kondisi likuiditas sistem perbankan," ujar Purbaya.
Koordinasi Kemenkeu dan BI
Purbaya menambahkan, koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan terus dilakukan dalam mengelola penempatan dana SAL di bank-bank Himbara.
Ia mengatakan kebijakan terkait besaran dana yang ditempatkan akan disesuaikan dengan kondisi likuiditas perbankan dan hasil koordinasi bersama otoritas terkait.
"Jadi saya menunggu perintah Gubernur BI yang baru. Kalau bilang kurangi uangnya, kita kurangin. Kalau bilang 'tambahin', kita tambah," kata Purbaya.
Menurut dia, OJK juga terus memberikan masukan kepada pemerintah apabila terdapat kebijakan yang berpotensi memengaruhi likuiditas perbankan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penempatan dana SAL di Himbara pada dasarnya memberikan manfaat bagi industri perbankan karena dapat membantu menurunkan biaya dana atau cost of fund.
Ia menegaskan OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, baik melalui komunikasi bilateral maupun dalam forum KSSK, untuk memastikan setiap kebijakan berjalan tanpa mengganggu stabilitas sektor keuangan.
Himbara Sudah Siapkan Likuiditas
Friderica menjelaskan bank-bank Himbara juga telah menyiapkan kondisi likuiditas apabila pemerintah nantinya melakukan penarikan dana SAL.
"Memang, kalau kita melihat kan ada maturity-nya masing-masing, dan kami juga sudah berkoordinasi bahwa untuk penarikan dan lain-lain itu kami perlu koordinasi dan informasi mengenai rencana penarikan masing-masing dana tersebut," kata Friderica.
Ia berharap proses penarikan SAL dilakukan secara terencana agar kebutuhan likuiditas perbankan dapat dimitigasi dengan baik.
"Ini sudah kami koordinasikan dengan sangat baik dengan Pak Menteri dan juga sudah disampaikan beberapa kali oleh beliau juga," ujarnya.
Berdasarkan data OJK, kondisi likuiditas perbankan hingga Juni 2026 masih terjaga. Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 88,32%, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 101,92% dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 23,08%, jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Di sisi intermediasi, kredit perbankan tumbuh 12,67% secara tahunan menjadi Rp 9.080,9 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 10,21% menjadi Rp 10.281,8 triliun, didorong pertumbuhan giro sebesar 9,95%, tabungan 8,25%, dan deposito 12,16% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.