Warga Jakarta Dilarang Bakar Sampah Sembarangan

Imbauan ini disampaikan menyusul kebakaran di lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kramat Jati, Jakarta Timur.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 03 Agustus 2026, 17:52 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai menggenjot pengangkutan sampah di lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: DLH DKI Jakarta).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat tidak membakar sampah sembarangan selama musim kemarau. Imbauan ini disampaikan menyusul kebakaran di lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi, pembakaran terbuka pada musim kemarau berisiko memicu kebakaran yang lebih besar.

“Menanggapi kebakaran di lahan yang dijadikan TPS liar di Kramat Jati, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama pada musim kemarau,” kata Marulina kepada Liputan6.com, Senin (3/8/2026).

Marulina menyebut praktik pembakaran sampah tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga berdampak terhadap kualitas udara.

“Pembakaran terbuka sangat berisiko memicu kebakaran yang lebih besar, membahayakan keselamatan warga, sekaligus memperburuk kualitas udara,” ujar dia.

Langgar Perda

Marulina menyampaikan, pembakaran sampah maupun pembentukan TPS liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan juga mewajibkan setiap kawasan dan perusahaan melakukan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, serta pengelolaan sampah dari sumber.

“Karena itu pembuangan sampah secara sembarangan maupun pembakaran terbuka tidak dapat ditoleransi,” kata Marulina.

Dia bilang, untuk mencegah kejadian serupa, Pemprov DKI Jakarta akan terus memperketat pengawasan terhadap TPS liar bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Pemprov DKI melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pengawasan, menindak pelanggaran, serta menutup TPS-TPS liar,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya