Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun

Total, uang yang diterima Ade Kuswara senilai Rp 11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya yakni HM. Kunang menerima Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Sarjan.

oleh Azzura GalexiaDiterbitkan 03 Agustus 2026, 15:01 WIB
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara dicecar pertanyaan jaksa dalam persidangan

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek di Pemkab Bekasi. Sementara itu, ayahnya, HM Kunang dituntut penjara 4 tahun.

"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara selama 7 tahun dan denda 300 juta rupiah," kata Jaksa di PN Bandung pada Senin (3/8).

"Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang selama 4 tahun penjara," lanjut Jaksa.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 2023 tentang KUHP. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Total, uang yang diterima Ade Kuswara senilai Rp 11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya yakni HM. Kunang menerima Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Sarjan. Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

"Terdakwa melakukan berbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp 12,4 miliar," ucap Jaksa.

Selain itu, Ade Kuswara memberi perintah kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan.

Kemudian, para Kepala Dinas memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghubungi Sarjan. Sarjan pun diberitahukan berbagai informasi lelang sebelum adanya pengadaan yang meliputi pagu anggaran hingga persyaratan teknis.

Sarjan akhirnya mendapatkan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi dengan total senilai Rp 107,656 miliar menggunakan beberapa perusahaan miliknya pribadi ataupun meminjam nama perusahaan lain.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya