Beras Makin Mahal, Kenaikan Merata dari Penggilingan Hingga Eceran

BPS melaporkan harga beras nasional naik di tingkat penggilingan, grosir, hingga eceran sepanjang Juli 2026. Simak datanya di sini.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 03 Agustus 2026, 14:40 WIB
Petani memanen padi jenis Inpari 32 di Kampung Tematik Mulyaharja, Bogor, Jawa Barat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata harga beras pada Juli 2026 naik di seluruh rantai distribusi, mulai dari tingkat penggilingan, grosir, hingga eceran. Kenaikan terjadi baik secara bulanan (month-to-month/mtm) maupun tahunan (year-on-year/yoy).

Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono mengatakan rata-rata harga beras di tingkat penggilingan naik 0,94% secara bulanan dan 5,11% secara tahunan. Kenaikan tersebut terjadi pada beras premium maupun beras medium.

"Rata-rata harga beras di penggilingan pada Juli 2026 naik 0,94% secara bulanan dan naik 5,11% secara tahunan. Untuk beras premium naik 0,44% secara bulanan dan 10,02% secara tahunan, sedangkan beras medium naik 1,25% secara bulanan dan 3,24% secara tahunan,” ujar Ateng dalam konferensi pers di Kantor BPS, Senin (3/8/2026). 

BPS juga mencatat harga beras di tingkat grosir mengalami inflasi 0,61% secara bulanan dan 4,11% secara tahunan. Sementara itu, harga beras di tingkat eceran mengalami inflasi 0,49% secara bulanan dan 3,10% secara tahunan.

"Harga beras yang kami sampaikan merupakan rata-rata harga beras yang mencakup berbagai jenis kualitas dan juga mencakup seluruh wilayah di Indonesia,” kata Ateng.

Ulah Penggilingan Padi Nakal

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman cek stok beras.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya dugaan keuntungan tidak wajar sekitar Rp 2 triliun per bulan yang mengalir ke satu grup perusahaan penggilingan padi skala besar. Menurutnya, keuntungan fantastis tersebut diperoleh dari dugaan praktik penipuan mutu beras.

Pernyataan Amran ini merespons dan memperjelas potongan video Presiden Prabowo Subianto yang sempat ramai dibicarakan mengenai adanya penggilingan padi yang meraup untung Rp 2 triliun per bulan.

"Kami hitung kembali, nilainya sekitar Rp 2,08 triliun per satu perusahaan. Tentu tidak semuanya sama, tetapi ada satu perusahaan seperti itu. Namun, jangan hanya fokus pada hitungan angkanya, melainkan fokus pada indikasi kejahatannya," ungkap Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ia membeberkan asal-usul angka Rp 2 triliun tersebut. Amran memulai penjelasannya dari alokasi anggaran program Ketahanan Pangan 2025 yang mencapai Rp 144 triliun. Anggaran itu didistribusikan untuk menghasilkan padi senilai Rp 537 triliun dari total produksi 34,69 juta ton, berdasarkan acuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 13,5 juta per ton dan harga rata-rata Kementerian Perdagangan sebesar Rp 15,5 juta per ton. 

Nilai produksi padi tersebut terbagi ke beberapa sektor:

  • PT Pupuk Indonesia: Rp 46,8 triliun
  • Perum Bulog: Rp 16 triliun
  • Petani: Rp 215 triliun
  • Perusahaan/Korporasi: Rp 259 triliun

Pada kategori perusahaan inilah Amran menyoroti adanya satu grup perusahaan besar yang meraup untung hingga Rp 2 triliun setiap bulannya.

Angka tersebut dihitung dari akumulasi potensi kerugian total konsumen yang mencapai Rp 98 triliun, akibat penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu premium. Amran menyebut ada selisih harga hingga Rp 9.300 per kilogram dari harga kelayakan ke harga jual beras kelas premium.

"Beras yang harusnya seharga Rp 8.000 per kg karena kualitas standar, dijual seharga Rp 17.000 per kg. Ini pembuktiannya. Total kerugian konsumen dihitung secara detail mencapai Rp 98 triliun hingga mendekati Rp 100 triliun, dan di dalamnya ada porsi Rp 2 triliun per bulan milik satu perusahaan korporasi tersebut," jelas Amran.

Rantai Pasok Dikuasai Konglomerat

Mentan Amran memaparkan hasil analisis rantai pasok beras nasional yang dinilainya masih dikuasai oleh pengusaha besar atau konglomerat. Para pelaku usaha ini diduga memanfaatkan subsidi pemerintah hingga 40 persen untuk kegiatan komersial, sekaligus mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan menaikkan harga di atas HET.

Temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak produk beras label premium yang beredar tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen.

Bahkan, sekitar 39,75 persen dari total beras premium yang beredar di pasar (setara 12,2 juta ton) diperkirakan melanggar standar mutu, yang mengarah pada bentuk penipuan konsumen dengan total kerugian negara dan masyarakat mencapai Rp 98 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya