Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta membuka Posko Pengaduan Tanah untuk Rakyat di Gedung DPRD hingga 31 Agustus 2026. Posko ini disiapkan untuk menampung aduan warga sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan di Jakarta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, pada tahap awal posko beroperasi mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, Pansus akan menghimpun data sekaligus memverifikasi lokasi sengketa tanah.
Advertisement
"Kami siapkan secara teknis sehingga ada penghimpunan data dan verifikasi lokasi yang menjadi tugas penanganan Pansus," kata Rio dalam keterangannya, dikutip Senin (3/8/2026).
Selain menerima pengaduan, Pansus juga akan memediasi warga melalui Forum Komunikasi Warga Tanah untuk Rakyat di bawah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Rio menyebut, hingga kini sudah ada 38 kelompok warga yang terdaftar untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan pertanahan di wilayahnya.
"Ini akan menjadi salah satu media untuk kami tindak lanjuti," ujarnya.
Pansus juga mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah Kategori 1 (K1). Saat ini terdapat 111 berkas yang diusulkan untuk diserahkan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Upaya kami adalah menjadikan program kerja Pansus RA-PTSL melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ucap Rio.
220 Ribu Permohonan K3
Sementara itu, 220.493 permohonan Kategori 3 (K3) akan ditangani melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan redistribusi tanah.
Berdasarkan data GTRA, terdapat 28 lokasi yang siap memasuki tahap pemberkasan. Prosesnya akan dimulai dari Kampung Kerapu, kemudian berlanjut ke Kampung Baru, Rawaterate, dan sejumlah lokasi di Jakarta Selatan.
Pansus juga mengusulkan penambahan lokasi TORA di luar 28 titik yang telah diinventarisasi GTRA, di antaranya kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, dan Bumi Tridharma, Jakarta Selatan.
"Pansus berupaya memastikan penanganan berjalan paralel. Begitu status Kategori 3 berubah menjadi Kategori 1, proses penerbitan sertifikat tanah warga bisa segera diselesaikan," kata Rio.