Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.
Langkah ini dipicu oleh temuan konten promosi milik kreator YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga mengeksploitasi anak saat siaran langsung berlangsung.
Advertisement
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan pelanggaran serius di ruang digital yang tidak dapat ditoleransi.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya, dikutip dari Antara, Senin (3/8/2026).
Teguran resmi ini merupakan bagian dari penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 serta peraturan perundang-undangan terkait.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga tiga hari bagi pihak YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dalam suratnya, pemerintah mendesak YouTube melakukan beberapa langkah krusial:
- Tindakan Langsung: Segera meninjau, menindak konten bermasalah, dan menyampaikan klarifikasi resmi.
- Penguatan Moderasi: Memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak dan promosi rokok elektronik.
- Fitur Pembatasan Usia: Meningkatkan kecepatan penanganan (response time) serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” Meutya menegaskan.
Risiko Pemblokiran Layanan
Pemerintah menegaskan tak main-main dalam mengawal kasus ini. Jika dalam batas waktu yang ditentukan YouTube gagal memenuhi kewajibannya, Komdigi siap menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, meliputi:
- Teguran tertulis lanjutan
- Denda administratif
- Penghentian sementara layanan
- Pemutusan akses (blocking) terhadap sistem elektronik
Meski mengedepankan asas pembinaan dan kepatuhan, Meutya memastikan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan drastis demi melindungi anak-anak di ruang siber.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," ia memungkaskan.