Liputan6.com, Washington, DC - Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan deposit visa hingga US$ 20.000 atau sekitar Rp 360 juta (kurs 18.029 per dolar AS) secara permanen bagi warga negara dari 50 negara, demikian menurut pemberitahuan Departemen Luar Negeri AS.
Dikutip dari Antara, Senin (3/8/2026), pada Agustus 2025, AS telah meluncurkan program percontohan yang mewajibkan deposit visa mulai dari US$ 5.000 (sekitar Rp 90 juta) hingga US$ 15.000 (sekitar Rp 270 juta) bagi setiap pemohon sebagai jaminan keberangkatan mereka dari wilayah AS.
Advertisement
Program tersebut mulanya mencakup 50 negara dengan 30 negara di antaranya merupakan negara Afrika.
"Aturan ini merampungkan peraturan akhir sementara yang mulai berlaku pada 20 Agustus 2025... dan menetapkan program jaminan visa permanen... Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa non-imigran yang tercakup untuk memberikan jaminan hingga US$ 20.000 sebagai syarat penerbitan visa," bunyi pemberitahuan Deplu AS tersebut.
Deposit mungkin diwajibkan bagi permohonan visa B-1 dan B-2 yang digunakan untuk keperluan bisnis atau pariwisata.
Disebutkan bahwa keputusan itu akan berlaku pada hari diumumkan di Federal Register AS, yakni pada 3 Agustus 2026.