Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Tagihan Pajak Ratusan Miliar Rupiah

Cha Eun Woo kembali menjadi pemberitaan terkait pajak, tapi kali ini karena idol sekaligus aktor itu mengajukan banding.

oleh Rahmi SafitriDiterbitkan 02 Agustus 2026, 10:22 WIB
Cha Eun Woo lakukan banding pajak (credit: instagram.com/offcl_chaeunwoo)

Liputan6.com, Jakarta - Aktor sekaligus member ASTRO, Cha Eun Woo, resmi mengajukan banding atas tagihan pajak yang dikenakan kepadanya oleh National Tax Service (NTS) Korea Selatan. Pada Sabtu (2/8/2026), agensinya, Fantagio, mengonfirmasi bahwa Cha Eun Woo telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak (Tax Tribunal) agar penetapan pajak tersebut dibatalkan.

"Cha Eun Woo telah mengajukan banding sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memperoleh penetapan pajak yang tepat. Karena proses ini masih berlangsung, kami tidak dapat membagikan rincian lebih lanjut," ujar Fantagio dalam pernyataan resminya.

Sebelumnya, Cha Eun Woo diketahui telah membayar tagihan pajak sebesar 13 miliar won Korea Selatan, atau sekitar Rp 162,4 miliar, meski kini ia memilih menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan tersebut.


Fantagio Belum Berikan Penjelasan Detail

Fantagio menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkapkan rincian perkara selama proses hukum masih berjalan. Agensi tersebut hanya memastikan bahwa langkah banding dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk memperoleh penilaian pajak yang dianggap tepat.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik Korea Selatan mengingat Cha Eunwoo merupakan salah satu aktor dan idol K-Pop dengan popularitas tinggi, baik di Korea maupun di berbagai negara, termasuk Indonesia.


Berawal dari Dugaan Penghindaran Pajak

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap Cha Eun Woo dan sang ibu terkait dugaan penghindaran pajak melalui sejumlah perusahaan yang diduga hanya berfungsi sebagai "paper company" atau perusahaan cangkang. Menurut laporan yang beredar, perusahaan-perusahaan tersebut didaftarkan atas nama Cha Eun Woo dan anggota keluarganya. Nilai dugaan penghindaran pajak yang diselidiki mencapai 200 miliar won, atau sekitar Rp2,44 triliun berdasarkan kurs saat ini.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang menyatakan Cha Eun Woo bersalah. Proses banding yang diajukannya masih berlangsung sehingga hasil akhirnya masih menunggu keputusan dari otoritas terkait.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya