Liputan6.com, Jakarta - Badan Karantina Indonesia menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang diduga akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia. Aksi pengagalan ini menyelamatkan dari potensi kerugian ekonomi mencapai Rp 42 miliar per tahun.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding menegaskan, pengungkapan kasus itu menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas perdagangan bibit sawit ilegal yang dapat mengancam produktivitas perkebunan.
Advertisement
"Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku," kata Karding dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).
Karding menjelaskan, sebanyak 75.992 butir bibit sawit ilegal itu cukup untuk ditanam di lahan perkebunan seluas sekitar 500 hektare. Ribuan bibit tersebut dimusnahkan karena berpotensi merugikan petani dan industri kelapa sawit nasional.
Bahaya penggunaan bibit ilegal, kata dia, baru akan dirasakan petani setelah tanaman memasuki usia produktif sekitar tiga hingga empat tahun.
Pada fase tersebut, tanaman berisiko menghasilkan panen yang rendah bahkan tidak berbuah sama sekali sehingga menimbulkan kerugian besar bagi petani.
Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, penggunaan bibit ilegal diperkirakan dapat memicu kerugian ekonomi sekitar Rp 3,5 miliar setiap bulan atau setara Rp 42 miliar dalam setahun.
Awal Kasus Terungkap
Kasus itu terungkap dalam pengawasan yang dilakukan Karantina Lampung selama periode 11 Februari hingga 10 April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, petugas menahan 170 paket berisi total 75.992 butir bibit kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Radin Inten II Lampung.
Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan dan sertifikat yang mencatut nama Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).
Selain itu, seluruh paket diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina maupun persyaratan lain yang wajib dipenuhi dalam pengiriman bibit tanaman.
Karantina Lampung kini bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk mengungkap jaringan di balik peredaran bibit sawit ilegal tersebut.
"Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya keterkaitan antarakun penjual di marketplace yang mengarah pada dugaan satu jaringan yang dikendalikan secara terpusat," ujar Karding.
Tim gabungan telah mengantongi dugaan lokasi para pelaku dan masih melakukan verifikasi di lapangan. Sejak 10 April 2026, Karantina Lampung mengaku tidak lagi menemukan pengiriman bibit sawit ilegal. Meski demikian, penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih terus berjalan.
Karding memastikan Badan Karantina Indonesia akan memperketat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa tanaman guna melindungi sektor pertanian nasional dari praktik perdagangan bibit ilegal.