Macan Blambangan Lumpuhkan Maling Spesialis Rumah Kosong

Pelaku membaca kebiasaan warga yang sembrono dalam menyimpan kunci rumah.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 31 Juli 2026, 13:52 WIB
Residivis pembobol tiga rumah kosong di Banyuwangi

Liputan6.com, Jakarta - Petualangan pemuda inisial DM (25) dalam melancarkan aksi kejahatannya berakhir. Residivis spesialis pembobol rumah kosong asal Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ini berhasil diringkus tim Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi, usai membobol tiga rumah warga.

"Dalam menjalankan aksinya, DM tergolong cukup rapi dan terencana. Tersangka terlebih dahulu memantau dan mengintai rumah-rumah yang sedang ditinggal pergi oleh penghuninya." kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, Jumat (31/7/2026).

Dia melanjutkan, begitu situasi terpantau aman, DM melompati pagar dan mencongkel kunci pintu atau jendela rumah sasarannya menggunakan gunting dahan besi.

Setelah akses terbuka, pelaku pun dengan mudah masuk ke dalam rumah. Bukan hanya itu saja modus yang dilakukan DM, tersangka juga kerap memanfaatkan kelengahan korban yang sering menyembunyikan kunci rumah di tempat-tempat yang mudah ditebak. Salah satu yang diungkap pelaku seperti di dalam sepatu yang ada di teras.

Berdasarkan keterangan kepolisian, DM melancarkan aksi pembobolan di tiga rumah kosong. Dua di antaranya berlokasi di Kelurahan Tamanbaru, sedangkan satu rumah lainnya berada di Kelurahan Kertosari, Banyuwangi. Karena kelakuan DM, ketiga pemilik rumah yang menjadi korban harus menelan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 66 juta.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra dan sebuah gunting dahan besi yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan. DM diproses hukum dengan dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Mengingat status pelaku sebagai residivis, hal ini akan menjadi dasar pemberatan ancaman hukuman pidana.

Lanang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Lanang juga menyampaikan, selalu pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat sebelum meninggalkan rumah. Selain itu, hindari kebiasaan menyimpan kunci di sembarang tempat, karena hal tersebut dapat memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan.

"Hindari kebiasaan meletakkan kunci di bawah keset, di dalam pot, atau di rak sepatu. Bawa selalu kunci rumah ketika pergi," jelasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya