Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD Rp 568 Juta

Uang itu digunakan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

oleh SupriatinDiterbitkan 31 Juli 2026, 12:07 WIB
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman didakwa memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengumpulkan uang untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Dari permintaan tersebut, jaksa menyebut terkumpul dana sebesar Rp 568 juta yang dinikmati terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Eko Wahyu mengungkapkan, permintaan itu berawal ketika Syamsul meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta untuk kebutuhan THR.

"Terdakwa menyampaikan kepada Sekda Sadmoko Danardono kalau membutuhkan uang antara Rp 500 juta sampai Rp 700 juta untuk THR," kata Eko saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026).

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Sekda Sadmoko kemudian meminta sejumlah pimpinan OPD mengumpulkan uang sesuai perintah bupati. Jaksa menyebut terdapat 27 OPD yang masuk dalam daftar pihak yang dimintai uang.

Dari pengumpulan tersebut, terkumpul uang sebesar Rp 568 juta yang menurut jaksa diperuntukkan bagi kebutuhan Syamsul Auliya.

Dalam perkara ini, Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono juga turut diadili. Namun, proses persidangannya dipisahkan dari perkara Syamsul.

Atas perbuatannya, Syamsul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dilansir Antara, menanggapi dakwaan tersebut, Syamsul menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Dia meminta majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. 

Kena OTT KPK

Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan pada Maret lalu. Syamsul ditangkap bersama 26 orang lainnya.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur mengatakan, Syamsul memeras OPD sejak 2025.

"Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026. Tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi," kata Asep saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Namun, Asep mengakui pada tahun 2025 praktik tersebut tidak terendus oleh KPK.

"Cuman pada saat itu tidak termonitor oleh kami, maupun juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami. Jadi ini udah berulang gitu ya," tutur Asep.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya