Liputan6.com, Tokyo - Jepang membentuk badan intelijen terpusat pertama sejak Perang Dunia II. Biro Intelijen Nasional resmi beroperasi pada Jumat (31/7/2026) untuk memperbaiki koordinasi antarlembaga dan memperkuat kemampuan Jepang menghadapi ancaman keamanan dari dalam maupun luar negeri.
Langkah tersebut memicu perdebatan. Sebagian kalangan khawatir penguatan lembaga intelijen akan menjauhkan Jepang dari prinsip pasifisme yang dianut sejak berakhirnya Perang Dunia II. Namun, pihak lain menilai reformasi itu mendesak karena banyaknya celah keamanan.
Advertisement
Biro Intelijen Nasional akan menggantikan struktur lama yang dinilai tidak terkoordinasi dan kurang efektif. Menurut para pakar, pembentukannya dapat menjadi awal dari reformasi yang lebih luas.
Pemerintah Jepang antara lain mempertimbangkan undang-undang antispionase, yakni aturan khusus untuk menindak kegiatan mata-mata, serta pembentukan badan intelijen luar negeri seperti CIA di Amerika Serikat (AS) atau MI6 di Inggris. Badan semacam itu bertugas mengumpulkan informasi rahasia dari luar negeri untuk kepentingan keamanan nasional.
Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang menjadi penggerak utama reformasi tersebut, mengatakan pembentukan biro baru itu baru merupakan langkah awal.
"Langkah-langkah ini baru merupakan tahap awal reformasi intelijen," kata Takaichi seperti dilaporkan CNN.
"Di tengah situasi global yang semakin tidak stabil, kita harus mampu menghadapi metode-metode peperangan baru."
Sejak terpilih pada Oktober lalu, Takaichi mendorong penguatan sektor keamanan dan pertahanan. Politikus konservatif tersebut mendukung perubahan terhadap konstitusi pasifis Jepang, yang membatasi penggunaan kekuatan militer oleh negara itu.
Pemerintahannya telah meminta masukan dari sejumlah mitra Barat, termasuk AS, Australia, dan Jerman, mengenai cara memperkuat kemampuan intelijen Jepang. The New York Times melaporkan hal tersebut pada Juli dengan mengutip sejumlah orang yang mengetahui persoalan itu.
Apa Itu Biro Intelijen Nasional Jepang?
Selama ini, lembaga intelijen utama Jepang adalah Kantor Intelijen dan Riset Kabinet atau Cabinet Intelligence and Research Office (CIRO). Lembaga tersebut memiliki sekitar 700 pegawai, tetapi kewenangannya terbatas.
Unit intelijen di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, Kementerian Pertahanan, Badan Kepolisian Nasional, dan sejumlah lembaga pemerintah lain sama-sama mengumpulkan informasi.
Namun, informasi dari berbagai instansi itu kerap tidak dibagikan dan dianalisis secara terpadu. Akibatnya, pemerintah kesulitan menyusun gambaran ancaman serta langkah penanganan berdasarkan strategi bersama.
James D.J. Brown, profesor ilmu politik di kampus Temple University di Jepang, mengatakan kelemahan koordinasi tersebut selama ini menghambat kerja intelijen negara. Brown merupakan penulis buku tentang aktivitas spionase Rusia di Jepang.
Mulai Jumat, CIRO akan ditingkatkan menjadi Biro Intelijen Nasional. Lembaga baru itu akan mengumpulkan dan menganalisis informasi dari berbagai instansi pemerintah untuk mendukung operasi keamanan dan pengambilan kebijakan.
Kementerian serta lembaga pemerintah kini diwajibkan membagikan informasi yang mereka miliki. Perubahan ini penting karena pertukaran intelijen antarlembaga sebelumnya tidak selalu berjalan secara konsisten.
Biro tersebut akan diawasi oleh Dewan Intelijen Nasional yang baru dibentuk. Dewan itu dipimpin Takaichi dan beranggotakan para menteri senior.
Ruang lingkup kerjanya mencakup penanggulangan terorisme, penanganan keadaan darurat nasional, serta upaya menghadapi kegiatan intelijen asing. Ancaman itu dapat berupa spionase maupun operasi pengaruh terselubung, yaitu upaya diam-diam negara asing untuk memengaruhi kebijakan politik atau opini publik Jepang.
Mengapa Lembaga Ini Diperlukan?
Pada masa kekaisaran, Jepang pernah memiliki aparat keamanan dan intelijen yang sangat kuat. Namun, aparat tersebut digunakan untuk mengawasi warga dan membungkam perbedaan pendapat pada awal Abad ke-20.
Setelah kalah dalam Perang Dunia II, kewenangan aparat keamanan dan intelijen Jepang sengaja dipangkas sebagai bagian dari upaya membangun negara yang lebih demokratis. Langkah itu ditempuh agar lembaga negara tidak kembali digunakan untuk mengawasi dan menindas masyarakat.
Pembatasan tersebut, di sisi lain, membuat kemampuan intelijen Jepang tertinggal dalam menghadapi kegiatan mata-mata modern.
Jepang, misalnya, tidak memiliki badan intelijen luar negeri seperti yang dimiliki sekutu-sekutu utama AS, antara lain Inggris, Australia, Kanada, dan Selandia Baru.
Negara itu belum mempunyai undang-undang antispionase. Menurut Philip Shetler-Jones, peneliti senior bidang keamanan Indo-Pasifik di lembaga pemikir Royal United Services Institute (RUSI), kondisi tersebut memungkinkan mata-mata asing dan informan lokal mengumpulkan informasi di Jepang tanpa melanggar hukum.
Selama puluhan tahun, Jepang sangat bergantung pada perlindungan keamanan AS. Keadaan itu membuat pemerintah Jepang tidak merasa perlu membangun kemampuan intelijen selengkap negara-negara besar lain.
Namun, kelemahan tersebut membuat Jepang dipandang rawan mengalami kebocoran informasi. Negara lain dapat enggan membagikan data sensitif karena khawatir informasi itu tersebar ke media atau jatuh ke tangan negara asing.
"Jepang dipandang sebagai negara yang cukup rawan mengalami kebocoran informasi. Jika demikian, negara lain tidak akan terlalu bersedia berbagi informasi karena keesokan harinya informasi itu mungkin muncul di surat kabar atau telah bocor kepada negara asing," ungkap Brown.
Dampaknya bukan sekadar hilangnya kepercayaan dari negara mitra.
Investigasi The New York Times pada Juli mengungkap bagaimana Rusia memanfaatkan celah keamanan tersebut untuk memperoleh dan menyelundupkan komponen buatan Jepang ke Rusia. Komponen itu kemudian digunakan dalam rudal dan pesawat nirawak untuk menyerang Ukraina.
Upaya memperkuat kemampuan intelijen sebenarnya pernah dilakukan mantan Perdana Menteri Yasuhiro Nakasone. Pada 1983, ia menyebut Jepang sebagai "surga bagi mata-mata" dan mengusulkan undang-undang antispionase.
Namun, usulan yang memuat ancaman hukuman mati itu mendapat penolakan luas dan gagal disahkan.
Menurut Brown, saat itu ingatan masyarakat terhadap pengawasan, militerisme, dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa Kekaisaran Jepang masih sangat kuat. Masyarakat khawatir reformasi intelijen dapat membawa negara tersebut kembali pada praktik pengawasan dan penindasan seperti pada masa lalu.