Putusan MK: MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028

Hakim MK juga menyebutkan program MBG tetap sah memakai APBN 2026 dan tidak melanggar konstitusi.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 30 Juli 2026, 15:07 WIB
Sidang MK

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026).

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari anggaran Pendidikan paling lambat 2028.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambung dia.

Selain itu, kata Suhartoyo, hakim MK juga menyebutkan program MBG tetap sah memakai APBN 2026 dan tidak melanggar konstitusi.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Suhartoyo.

Rangkaian Sidang soal MBG

MK telah melalui serangkaian tahapan persidangan sebelum akhirnya memutus perkara uji materi terkait program MBG.

Proses dimulai pada 3 Februari 2026 ketika permohonan diajukan dan MK menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026.

Pada hari yang sama, permohonan tersebut resmi diregistrasi sebagai perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 55/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2026. MK juga menyampaikan salinan permohonan kepada pihak terkait melalui surat Nomor 56.55/PUU/PAN.MK/SP/02/2026.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada 12 Februari 2026. Setelah itu, pemohon menyerahkan perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026 yang kemudian diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada hari yang sama.

Memasuki tahap pembuktian, MK menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan DPR dan Presiden sebanyak dua kali, yakni pada 11 Maret dan 14 April 2026.

Selanjutnya, pada 28 April 2026, MK mendengarkan keterangan pihak terkait dan para ahli. Tahapan berikutnya diisi dengan pemeriksaan ahli dan saksi.

Kemudian, pada 15 Juni 2026, giliran ahli dan atau saksi dari Pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menyampaikan keterangannya.

Sementara itu, keterangan ahli dan atau saksi dari pihak Presiden dan DPR didengarkan dalam dua kali persidangan, yakni pada 23 Juni dan 1 Juli 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya