MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan

MK meminta anggaran program MBG yang bukan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 30 Juli 2026, 15:35 WIB
Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III, menggelar kick off program makan bergizi gratis (MBG) di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya dan pegunungan Papua Tengah (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sejumlah warga yang menggugat penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

MK memutuskan anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang hanya berlaku untuk APBN 2026. Sementara untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan penyesuaian tersebut.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan'," demikian amar putusan MK.

Pemisahan anggaran tersebut, menurut MK, harus mulai berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan Program MBG tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga mencakup penanganan stunting dan berbagai persoalan kesehatan akibat belum meratanya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

 

Harus Punya Alokasi Anggaran Sendiri

Siswa menyantap makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Meruyung, Depok, jawa Barat, Senin, 13 Juli 2007. (KLY/ Arie Basuki)

Karena memiliki tujuan yang lebih luas, MK berpandangan Program MBG seharusnya memperoleh alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.

Meski demikian, MK menegaskan pengalokasian anggaran MBG dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026 tetap berlaku dan dinyatakan konstitusional.

Menurut MK, pemerintah dan DPR memerlukan waktu untuk menyesuaikan struktur serta kebutuhan anggaran negara sebelum pemisahan anggaran MBG dan pendidikan diterapkan secara penuh.

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," ujar hakim MK.

MK menilai masa transisi diperlukan agar pembentuk undang-undang dapat menyusun kembali struktur APBN tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan program yang sedang berjalan.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya