Buruh Datangi DPR, Desak Kontrak Maksimal Setahun hingga Cadangan Pesangon

16 isu krusial dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, termasuk pembatasan masa kontrak dan pembentukan Cadangan Pesangon Nasional.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 30 Juli 2025, 14:04 WIB
Pimpinan konfederasi buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendatangi DPR RI untuk menyampaikan sejumlah usulan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan konfederasi buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendatangi DPR RI untuk menyampaikan sejumlah usulan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

KBPBI membawa 16 isu krusial yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru tersebut. Koalisi buruh itu menilai RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan ketenagakerjaan nasional yang selama ini dianggap terlalu menitikberatkan pada fleksibilitas pasar kerja.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi secara khusus menyoroti empat persoalan utama, yakni pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), penghentian praktik outsourcing yang dinilai eksploitatif, pengembalian sistem pengupahan berbasis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta pembentukan Cadangan Pesangon Nasional.

"RUU Ketenagakerjaan tidak boleh mewariskan generasi pekerja yang hidup dalam ketidakpastian. Pekerja bukan sekadar biaya produksi, melainkan warga negara yang memiliki hak atas pekerjaan layak, kepastian masa depan, dan kehidupan yang bermartabat," tegas Muhamad Rusdi.

Rusdi menilai praktik PKWT yang berlangsung selama bertahun-tahun telah menggeser tujuan awal sistem kerja kontrak. Menurut dia, pekerjaan yang seharusnya bersifat sementara dalam praktiknya dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa memberikan kepastian status kepada pekerja.

"Jangan wariskan anak bangsa dengan sistem kerja kontrak seumur hidup. PKWT harus dikembalikan pada tujuan awalnya, yaitu hanya untuk pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara," ujar Rusdi.

Ia menegaskan, pekerjaan yang bersifat tetap tidak seharusnya terus-menerus menggunakan sistem kontrak karena dapat menghilangkan kepastian karier, perlindungan sosial, dan masa depan pekerja.

KBPBI mengusulkan masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun, termasuk perpanjangannya. Apabila pekerjaan masih dibutuhkan setelah masa tersebut, pekerja diusulkan wajib dialihkan menjadi pekerja tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

 

 

Dorong Pembatasan Outsourcing

Massa buruh demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain masa kerja kontrak, KBPBI menyoroti praktik outsourcing yang dinilai belum memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai bagi pekerja.

Rusdi mengatakan praktik outsourcing yang tidak terkendali dapat menyebabkan ketidakpastian kerja, terbatasnya pengembangan karier, serta rendahnya kesejahteraan pekerja.

"Ekonomi yang kuat tidak lahir dari pekerja yang tidak pasti. Pekerja harus menjadi mitra pembangunan, bukan sekadar komponen biaya murah," tegasnya.

KBPBI mendorong agar sistem outsourcing dikembalikan pada prinsip perlindungan pekerja. Koalisi tersebut meminta adanya batasan yang jelas terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada perusahaan penyedia jasa, serta jaminan pemenuhan hak-hak pekerja.

KBPBI juga mendesak agar penetapan upah minimum kembali menggunakan mekanisme Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut Rusdi, mekanisme tersebut perlu digunakan untuk mencerminkan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya.

"Upah Minimum bukan sekadar angka statistik, tetapi instrumen negara untuk menjaga martabat hidup pekerja dan mempertahankan daya beli masyarakat," kata Rusdi.

Ia menilai kebijakan yang terlalu menekan kenaikan upah dapat berdampak terhadap daya beli masyarakat dan meningkatkan tekanan ekonomi terhadap kelompok pekerja.

"Negara tidak boleh hanya melihat upah dari sisi biaya produksi, tetapi harus melihatnya sebagai instrumen keadilan sosial dan penggerak ekonomi nasional," ujarnya.

 

Usul Cadangan Pesangon Nasional

 

Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, KBPBI turut mengusulkan pembentukan Cadangan Pesangon Nasional. Sistem tersebut diharapkan dapat memastikan hak pesangon pekerja tetap tersedia ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Rusdi menjelaskan, cadangan pesangon perlu dipersiapkan secara berkala sejak awal hubungan kerja, bukan baru dibebankan kepada perusahaan saat terjadi PHK.

"Selama ini banyak pekerja yang terkena PHK akibat perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau pailit tidak mendapatkan hak pesangon secara penuh, bahkan ada yang kehilangan haknya sama sekali. Karena itu, sistem pesangon harus berubah dari sekadar kewajiban perusahaan saat PHK menjadi perlindungan sosial yang dipersiapkan sejak awal," jelasnya.

Menurut KBPBI, besaran cadangan pesangon dapat mengacu pada ketentuan hak pesangon dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pekerja dengan masa kerja satu tahun memiliki hak pesangon sebesar satu bulan upah.

Dengan skema tersebut, cadangan pesangon dapat dipersiapkan melalui iuran bulanan sebesar 1/12 dari satu bulan upah atau sekitar 8,3 persen dari upah setiap bulan. Dengan demikian, ketika terjadi PHK, hak pesangon pekerja telah tersedia dan tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan perusahaan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya