Liputan6.com, Lampung - Seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Lampung Utara nekat membobol rumah pamannya sendiri dan membawa kabur uang tunai Rp75 juta serta satu unit sepeda motor. Hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pelarian dan bermain judi online.
Pelaku berinisial BS ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara di sebuah rumah kos di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, setelah sempat melarikan diri selama lebih dari sebulan.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, pelaku merupakan keponakan korban dan ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui lokasi persembunyiannya.
"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Sarolangun, Jambi. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Ivan, Rabu (29/7/2026).
Kasus itu bermula, pada Jumat 12 Juni 2026 di rumah korban Harun Priyanto (52), warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Saat itu, paman pelaku yang baru pulang dari kantor desa hendak mengambil uang di dalam lemari. Namun, pintu lemari telah dirusak dan uang tunai sebesar Rp75 juta sudah raib.
"Tak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban yang diparkir di bagian belakang rumah juga ikut hilang," tuturnya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta ditambah satu unit sepeda motor, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kotabumi Utara.
Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan pelaku hingga ke Jambi dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah kos di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, di antaranya magic com, kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, pakaian, tas, sepatu, serta dokumen kendaraan milik korban berupa STNK dan BPKB.
"Dalam pemeriksaan, BS mengaku uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri dan bermain judi online," tandasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 479 terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 7 tahun kurungan.