Isu 'Uang Pelicin' di Balik Tuntutan Ringan Kasus Ledakan Sumur Minyak Blora

Sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, meledak menewaskan lima warga.

oleh Ahmad AdirinDiterbitkan 29 Juli 2026, 17:21 WIB
Para terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Polemik tuntutan enam bulan penjara terhadap Hartono Cs dalam perkara ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang menewaskan lima warga, terus bergulir.

Di tengah derasnya kritik terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan, muncul pula isu yang ramai diperbincangkan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik 'uang pelicin' di balik penyusunan tuntutan tersebut.

Isu tersebut mencuat setelah JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menuntut para terdakwa hanya enam bulan penjara. Padahal, ledakan sumur minyak ilegal itu menewaskan lima orang, termasuk seorang balita, menyebabkan sejumlah korban mengalami luka bakar berat, serta membakar beberapa rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Sorotan publik semakin menguat karena dalam surat dakwaan, JPU sebenarnya juga mencantumkan dakwaan alternatif pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara disertai denda hingga puluhan miliar rupiah.

Namun, ketika memasuki tahap tuntutan, jaksa justru memilih menggunakan Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian.

Perbedaan antara konstruksi dakwaan dan tuntutan itulah yang memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya mengenai dugaan adanya praktik transaksional atau 'uang pelicin' yang disebut-sebut menjadi penyebab ringannya tuntutan terhadap para terdakwa.

Kata Kejari Blora

Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blora, Samsul Sitinjak, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa penyusunan surat tuntutan sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Untuk pembuktian pasal dakwaan kan sesuai dengan fakta persidangan, untuk faktor memberatkan dan meringankan sudah termuat dalam surat tuntutan, bisa dicek di SIPP, Pak," ujar Samsul, Rabu (29/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah awak media ini mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai dasar pertimbangan JPU menuntut para terdakwa hanya enam bulan penjara, meski perkara tersebut mengakibatkan hilangnya lima nyawa dan kerugian materiil akibat kebakaran.

Selain mempertanyakan dasar hukum tuntutan, awak media ini juga meminta klarifikasi mengenai isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya aliran dana atau "uang pelicin" yang diduga memengaruhi tuntutan JPU.

Menanggapi hal itu, Samsul meminta agar isu tersebut tidak berkembang menjadi fitnah. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan tanpa praktik transaksional.

"Ijin Pak, ini jangan sampai jadi fitnas. Kami pastikan tidak ada transaksional. Semua berdasarkan fakta-fakta persidangan dan selama ini sidang terbuka untuk umum," tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bantahan resmi pertama dari Kejari Blora terhadap isu dugaan suap atau permainan perkara yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Ketika kembali dikonfirmasi apakah pernyataannya berarti Kejaksaan memastikan tidak ada praktik "uang pelicin" dalam penyusunan tuntutan perkara tersebut, Samsul kembali menegaskan sikap institusinya.

"Inggih Pak, sebagaimana saya jelaskan di atas. Mohon maaf kalau ada yang salah penyampaian saya," katanya.

Meski telah membantah isu adanya praktik transaksional, Kejari Blora belum memberikan jawaban secara substansial atas pertanyaan mengenai rasa keadilan dari tuntutan enam bulan penjara tersebut.

Dalam konfirmasi yang diajukan, awak media juga meminta penjelasan apakah tuntutan tersebut telah memenuhi tujuan penegakan hukum sekaligus rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi keluarga lima korban meninggal dunia.

Selain itu, Kejari Blora juga dimintai tanggapan mengenai mekanisme pengawasan internal untuk memastikan penyusunan tuntutan benar-benar bebas dari intervensi ataupun kepentingan lain.

Termasuk, apakah institusi bersedia dilakukan audit atau pemeriksaan apabila muncul keraguan publik terhadap integritas proses penuntutan.

Namun, jawaban yang diberikan Samsul tetap merujuk pada fakta-fakta persidangan dan isi surat tuntutan yang menurutnya telah memuat seluruh pertimbangan hukum, baik yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa.

 

Tuntutan Ringan Jadi Sorotan

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar PMII (LBH PB PMII) melontarkan kritik keras terhadap tuntutan enam bulan penjara yang diajukan JPU.

Perwakilan LBH PB PMII, Bambang Riyanto, bahkan melontarkan kritik pedas terhadap langkah jaksa dalam menangani perkara tersebut.

"Jaksane semprul," kata Bambang kepada awak media, Rabu (29/7/2026).

Menurut Bambang, kritik tersebut bukan sekadar sindiran, melainkan bentuk kekecewaan terhadap strategi penuntutan yang dinilai justru mengaburkan substansi perkara.

LBH PB PMII menyoroti perubahan arah penuntutan yang dinilai sulit dipahami secara logika hukum. Dalam surat dakwaan, JPU memasukkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Namun, ketika memasuki tahap tuntutan, jaksa justru memilih menggunakan pasal kealpaan yang ancaman maksimalnya jauh lebih ringan dan hanya menuntut pidana enam bulan penjara.

"Memang janggal kalau dakwaannya alternatif, tapi pemakaian pasalnya yang kealpaan," tegas Bambang.

Menurut LBH PB PMII, perkara pengeboran minyak tanpa izin yang dilakukan secara sadar, tanpa standar keselamatan kerja, berada di dekat permukiman warga, hingga berujung ledakan yang menewaskan lima orang semestinya tidak dipandang sebagai perkara kelalaian biasa.

LBH PB PMII juga mengingatkan bahwa tuntutan jaksa bukanlah penentu akhir putusan. Berdasarkan ketentuan KUHAP, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan putusan berdasarkan surat dakwaan, alat bukti, fakta yang terungkap selama persidangan, dan keyakinan hakim.

Artinya, apabila unsur dakwaan pertama dinilai lebih terbukti dibanding dakwaan kedua yang digunakan jaksa dalam tuntutan, hakim tetap dapat menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan tersebut.

"Hakim tidak terikat tuntutan jaksa, hakim hanya terikat pada surat dakwaan JPU. Jadi hakim bebas memutus, walaupun jaksa menuntut dengan dakwaan kedua, tetapi hakim memutus dengan dakwaan pertama itu dibolehkan sepanjang keduanya ada dalam surat dakwaan," jelas Bambang.

Lebih lanjut, LBH PB PMII berharap Majelis Hakim PN Blora benar-benar menggunakan independensinya dalam memutus perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.

"Kalimat pedasnya, hakim tidak perlu melihat tuntutan jaksa jika fakta persidangan menunjukkan para terdakwa bersalah di pasal lain selain tuntutan jaksa," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya