BKN: Jika Belum Bisa Naikkan Gaji ASN, Kurangi Beban Pengeluarannya

BKN telah menjalankan Program Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili. Pada tahap dua, 38 ASN telah mengikuti program tersebut.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 29 Juli 2026, 14:30 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh kembali melanjutkan Program Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili pada tahap kedua. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 842 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026. Pada tahap kedua ini, Zudan menetapkan pemindahan 11 pegawai BKN ke antarunit kerja di lingkup BKN Pusat, Regional, hingga UPT BKN se-Indonesia.

Sebelumnya pada tahap pertama, 27 pegawai BKN telah dipindahkan ke domisili agar dekat dengan keluarga. Terhitung hingga tahap kedua, total sebanyak 38 ASN BKN telah mengikuti kebijakan yang diinisiasi Kepala BKN Zudan Arif.

Kebijakan ini disambut antusias dan positif oleh para pegawai BKN, terutama pegawai ASN yang ditempatkan di unit kerja yang jauh dari keluarga dan domisili. Tidak sedikit diantaranya bahkan sudah menjalani kehidupan pernikahan jarak jauh dengan pasangan maupun anak-anaknya selama bertahun-tahun. Karena itu, pegawai BKN yang akhirnya dipindahkan ke domisili dan dekat dengan keluarga merasakan manfaat dan dampak baik dari kebijakan ini.

"Kami pegawai BKN bersyukur, berterima kasih, sekaligus mengapresiasi karena berkat inisiasi kebijakan Kepala BKN Prof. Zudan yang berpihak pada kesejahteraan pegawai dari aspek kualitas hidup, kini kami bisa memperoleh kesempatan kembali berkumpul dengan pasangan, anak, maupun orangtua sehingga bisa menjadi motivasi baru untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat," ungkap sejumlah pegawai BKN, dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (29/7/2026).

Untuk penerapan ke depan, Zudan mengatakan, program ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari pengelolaan ASN yang berorientasi pada peningkatan kinerja sekaligus kesejahteraan pegawai. Dia menuturkan, kebijakan ini bukan sekadar memindahkan pegawai lebih dekat dengan keluarga, tetapi tetap berlandaskan pada kebutuhan organisasi dan kualitas pelayanan publik.

 

3 Prinsip

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: BKN)

Di samping itu, Zudan tetap menekankan tiga prinsip utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pertama, setiap ASN harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi. Kedua, setiap ASN harus terus didorong untuk memberikan kinerja terbaik agar dapat berkembang dalam kariernya. Ketiga, kesejahteraan dan kebahagiaan ASN merupakan fondasi penting dalam meningkatkan produktivitas kerja.

"Kalau kita sebagai pimpinan belum bisa memberikan peningkatan pendapatan kepada ASN, maka kita harus berupaya mengurangi beban pengeluaran pegawai. Penempatan yang lebih dekat dengan keluarga dan domisili diharapkan membuat ASN bekerja lebih maksimal, lebih bahagia, dan lebih sejahtera," tutur Zudan.

Program ini sendiri menjadi bentuk komitmen BKN untuk membangun manajemen ASN yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan SDM dengan menyeimbangkan kepentingan organisasi dan kesejahteraan pegawai. BKN berharap praktik baik ini dapat menginspirasi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan serupa sesuai kebutuhan organisasinya tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya