Kurir Ditangkap, BNNP Sumut Sita 8 Kg Sabu di Medan

Petugas mengamankan seorang pria berinisial Jaya Wisnu yang diduga bertindak sebagai kurir pengedar barang haram tersebut.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 29 Juli 2026, 10:03 WIB
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram di sejumlah lokasi berbeda di Kota Medan, Senin (27/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Jaya Wisnu yang diduga bertindak sebagai kurir pengedar barang haram tersebut.

Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026). Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan personel di lapangan.

"Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap seorang kurir di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangan yang bersangkutan diamankan barang bukti sabu," terang Tatar.

 

Penggeledahan

Tak berhenti di situ, tim penyidik langsung bergerak melakukan pengembangan kasus ke Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Petugas juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Helvetia untuk mencari barang bukti tambahan.

"Dari penangkapan awal hingga pengembangan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai delapan kilogram," tambahnya.

Saat ini, BNNP Sumatera Utara menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Fokus utama aparat penegak hukum adalah memburu jaringan pengendali serta bandar utama di balik peredaran narkotika berskala besar tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan, termasuk pemilik yang terlibat dalam peredaran narkotika ini," pungkas Brigjen Pol Tatar Nugroho.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya