Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menyebabkan seorang petani kopi meninggal dunia di areal perkebunan di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri mengatakan korban diketahui bernama Wagimini alias Gomble (62), warga Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara.
Advertisement
"Penanganan kasusnya dilakukan Polsek Selupu Rejang, saat ini petugas di lapangan masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Hasan saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa (28/7/2026), demikian dikutip dari Antara.
Kronologi Mayat Ditemukan
Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin (27/7) sekira pukul 16.30 WIB di wilayah perkebunan kopi Desa Seguring, yang berlokasi tidak jauh dari desa tempat tinggal korban.
Menurut dia, kejadian pertama kali diketahui oleh warga bernama Erwan Effendi (45) saat hendak pergi ke kebun. Di perjalanan, saksi melihat korban dalam posisi tertelungkup di atas sepeda motor kebun miliknya yang telah roboh.
Saksi yang melihat korban dipenuhi luka langsung kembali ke desa untuk memberitahukan pihak keluarga dan masyarakat setempat. Anak korban, Candra (36), bersama warga kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit An-Nissa sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan dan pemeriksaan visum et repertum.
"Sekira pukul 18.22 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Rejang Lebong dan selanjutnya dilakukan autopsi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kata dia, korban mengalami sejumlah luka parah akibat senjata tajam, di antaranya luka bacok sepanjang 10 sentimeter di kepala bagian atas, luka sobek di kepala belakang kanan sepanjang 7 sentimeter, luka tusuk di punggung kiri, luka sayat di bawah telinga kanan, serta beberapa luka memar dan lecet di area dada serta punggung.
Jajaran Polsek Selupu Rejang yang menerima laporan ini, tegas dia, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP awal serta mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari para saksi.
Dalam proses olah TKP ini penyidik dari Polsek Selupu Rejang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Hingga saat ini aparat kepolisian masih melakukan perburuan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.